Polres Situbondo Memulangkan Ahmad Setelah Pemeriksaan Tidak Temukan Bukti Penimbunan Pupuk Subsidi

Pemeriksaan Tidak Temukan Bukti Penimbunan Pupuk Subsidi

Suara Pecari, Situbondo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo mengumumkan bahwa Ahmad, seorang warga Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, telah dipulangkan setelah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penimbunan pupuk subsidi. Pihak penyidik memutuskan untuk memulangkannya karena belum ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, penyidik langsung melakukan tindaklanjut dengan datang ke lokasi dugaan penimbunan pupuk subsidi di Desa Kandang. Dari pemeriksaan gudang, ditemukan 15 karung pupuk berukuran masing-masing 50 kg.

Namun, setelah penyidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pemilik pupuk tersebut adalah Faris dan Roy, yang telah membelinya dari salah satu kios yang sudah terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). AKP Momon menjelaskan, “Pupuk yang diduga ditimbun adalah milik keluarganya, dan pemilik pupuk tersebut sudah terdaftar pada RDKK sehingga bisa membeli pupuk di kios yang sudah ditunjuk.” jelasnya, (26/1/2024)

Kasus ini melibatkan Ahmad, yang merupakan Anggota Kelompok Tani, dan dilaporkan menimbun pupuk subsidi. Meskipun Ahmad telah dipulangkan karena kurangnya bukti yang kuat terkait dugaan penyalahgunaan atau penimbunan pupuk subsidi, polisi tetap melanjutkan penyelidikan.

“Kasus dugaan penimbunan pupuk ini masih dalam tahap penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat, karena dalam prosesnya kita belum menemukan bukti adanya pelanggaran hukum sehingga saudara Ahmad dipulangkan,” ungkap AKP Momon Suwito Pratomo.