Jalan Licin Diduga Akibat Aktivitas Truk Pengangkut Tanah di Puncak Tidar Malang Dikeluhkan Warga
Malang, suarapecari.com – Aktivitas truk pengangkut tanah di kawasan Jalan Puncak Tidar, Kota Malang, menuai protes dari warga. Pasalnya, kendaraan bertonase besar yang diduga berasal dari salah satu proyek milik Pemerintah Kota Malang tersebut kerap melintas dengan bak terbuka, sehingga menyebabkan tumpahan tanah dan debu di sepanjang jalan.
Warga mengaku terganggu dengan kondisi tersebut karena selain mengotori jalan, debu yang beterbangan juga mengganggu pandangan dan kesehatan pengguna jalan. Bahkan, dilaporkan seorang pengendara sepeda motor sempat mengalami kecelakaan akibat jalan licin yang bercampur tanah dan air hujan.
“Debu dan tanah yang bertebaran di sekitar pembuangan bahkan sampai lengket di jalan. Beberapa pengendara motor sempat terpeleset karena tanah basah,” ungkap salah satu security di lokasi kejadian, Senin (27/10/2025).
Menurut warga, aktivitas pengangkutan tanah tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Selain itu, sejumlah truk disebut membuang material tanah di area sekitar rumah pribadi yang berdekatan dengan permukiman warga.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 12 ayat (1), disebutkan bahwa:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.”
Meski tidak secara spesifik menyebutkan soal “tanah tercecer”, aktivitas yang mengotori jalan hingga membahayakan pengguna dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku resah dengan kondisi ini.
“Benar-benar meresahkan, karena tanah dari truk sering berhamburan. Kami sudah beberapa kali menegur sopir agar pelan, tapi mereka hanya mengurangi kecepatan sedikit. Harapannya ada tindakan tegas agar tidak membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Warga sekitar berharap pihak pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, segera menindaklanjuti laporan ini untuk menghindari dampak lingkungan serta menjaga keselamatan pengguna jalan. (gani)












