Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Apresiasi Keberhasilan Kapolrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba

Ketua PC Himmah Kota Medan, Samhurad

MEDAN – Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC Himmah) Kota Medan memberikan apresiasi terhadap komitmen jajaran Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Medan, khususnya yang berkedok tempat hiburan malam (THM).

Ketua PC Himmah Kota Medan, Samhurad, menilai langkah tegas yang dilakukan Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

“PC Himmah Kota Medan mendukung penuh langkah-langkah Kapolrestabes Medan yang berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam di Phantom KTV,” ujar Samhurad, Selasa (26/5/2026).

Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan dan mahasiswa. Menurutnya, peredaran narkotika di lingkungan hiburan malam dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan sosial di Kota Medan.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di Phantom KTV yang berada di Jalan H Adam Malik, Medan, pada Sabtu (23/5/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IR (21), yang diketahui merupakan bagian dari manajemen tempat hiburan malam tersebut.

IR diduga terlibat dalam praktik penjualan narkotika jenis pil ekstasi di dalam lokasi hiburan malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan kepada pengunjung.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar adanya. Kami mengamankan satu pria yang merupakan bagian dari manajemen THM,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus pemasok pil ekstasi berinisial MF (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Labuhan Deli.

MF ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat. Dari tangan tersangka, polisi kembali menyita 10 butir pil ekstasi dengan bentuk dan warna yang sama seperti barang bukti yang ditemukan sebelumnya di Phantom KTV.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkoba.

Kompol Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, tersangka MF dan IR diketahui berkomunikasi menggunakan media sosial Instagram untuk melakukan transaksi narkotika. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih aman dan sulit terdeteksi aparat penegak hukum.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom berhasil kami ungkap. Saat diamankan, tersangka MF kedapatan membawa 10 butir pil ekstasi dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya yang diduga masih beroperasi di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan