PN Medan Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Kota Deli Megapolitan

Majelis Hakim Putus Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Deli Megapolitan

Majelis Hakim Putus Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Deli Megapolitan

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pengembangan Kota Deli Megapolitan (KDM) antara PTPN II, yang kini menjadi PTPN I Regional 1, dengan PT Ciputra KPSN.

Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung hingga malam hari, Rabu (3/6/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim bersama hakim anggota MY Girsang dan Rurita Ningrum.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta serta memulihkan hak, nama baik, dan martabat mereka.

Putusan tersebut disambut haru oleh keluarga terdakwa dan para pengunjung yang memadati ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan.

Didakwa Rugikan Negara Rp263,4 Miliar

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Hendrik Edison Sipahutar dan Puteri Handayani mendakwa para terdakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek kerja sama Kota Deli Megapolitan.

Jaksa menilai para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar. Nilai tersebut dihitung dari kewajiban penyediaan lahan minimal 20 persen untuk negara atas penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 93 hektare.

Menurut dakwaan, kewajiban tersebut tidak dipenuhi sehingga negara disebut mengalami kerugian yang dihitung berdasarkan nilai lahan sekitar 18,3 hektare.

Hakim Nilai Tidak Ada Unsur Korupsi

Namun, setelah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, termasuk PTPN II, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), PT Ciputra KPSN, serta pejabat ATR/BPN pusat dan daerah, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai belum dipenuhinya kewajiban penyerahan lahan 20 persen bukan disebabkan adanya niat melawan hukum, melainkan karena belum tersedia petunjuk teknis pelaksanaan dari regulasi yang mengatur kewajiban tersebut.

Majelis juga mempertimbangkan adanya korespondensi antara pihak PT NDP dengan ATR/BPN serta komitmen yang telah dituangkan dalam akta notaris terkait pemenuhan kewajiban dimaksud.

Hakim berpendapat bahwa persoalan tersebut lebih bersifat administratif dan tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Sejumlah ahli yang dihadirkan selama persidangan, baik dari bidang hukum administrasi negara, hukum bisnis, hukum pidana, maupun hukum agraria, turut memberikan pandangan bahwa belum terlaksananya kewajiban tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana.

Penyalahgunaan Wewenang Tidak Terbukti

Majelis hakim juga tidak sependapat dengan dakwaan jaksa terhadap salah satu terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara.

Menurut majelis, penerbitan sertifikat HGB yang menjadi objek perkara dilakukan dalam rezim pemberian hak, bukan perubahan hak sebagaimana ditafsirkan dalam dakwaan. Selain itu, pada saat proses berlangsung belum terdapat petunjuk teknis yang secara rinci mengatur mekanisme pelaksanaan kewajiban penyerahan lahan tersebut.

Atas dasar berbagai pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan primer maupun subsider.

Meski demikian, putusan tersebut tidak sepenuhnya bulat karena terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota, MY Girsang.

Terdakwa Sambut Haru Putusan Bebas

Usai sidang, suasana haru terlihat di ruang persidangan. Para terdakwa dan keluarga menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur setelah menjalani proses hukum yang berlangsung hampir enam bulan sejak Januari 2026.

“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah melihat perkara ini secara jernih sehingga memberikan putusan bebas kepada saya dan rekan-rekan,” ujar salah satu terdakwa, Askani, usai keluar dari ruang sidang.

Sementara itu, terkait dana sebesar Rp263,4 miliar yang sebelumnya disebut jaksa sebagai nilai kerugian negara dan dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, majelis hakim tidak memberikan pertimbangan khusus dalam putusan karena dana tersebut tidak pernah diajukan sebagai barang bukti selama persidangan berlangsung.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan