Pemkab Terapkan Mekanisme Berlaku Surut pada Aktivitas yang Sudah Berjalan, Publik Pertanyakan Kepastian Hukum
BANYUWANGI. Aktivitas wisata yang dijalankan YukBanyuwangi menjadi perhatian setelah terungkap bahwa proses pengajuan administrasi pemanfaatan aset kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dilakukan ketika kegiatan telah berlangsung. Minggu (7/6/2026).
Fakta tersebut disampaikan Kepala Bidang Aset BPKAD Banyuwangi, Ika Herdiana Friaresta. Menurutnya, proposal permohonan pemanfaatan aset baru diterima setelah aktivitas wisata berjalan.
“Lebih tepatnya kapan mulai dibuka kami tidak mengetahui. Namun untuk proposal permohonannya memang baru tadi pagi disposisi di meja kerja saya,” ujar Ika, Selasa (26/5/2026).
Keterangan tersebut kemudian memunculkan perhatian karena administrasi pemanfaatan aset daerah umumnya diajukan sebelum aset digunakan untuk kegiatan yang memiliki nilai ekonomi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan administrasi yang diterapkan dalam pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Di tengah fakta tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memiliki pandangan berbeda terkait penyelesaian administrasi. Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Banyuwangi, MY Bramuda, menyatakan aktivitas usaha dapat tetap berjalan sambil melengkapi administrasi yang diperlukan.
Menurut Bramuda, pemerintah mengedepankan kepastian bagi investor, sementara kewajiban terhadap daerah tetap dapat dihitung sejak awal kegiatan berlangsung.
“Tidak masalah aktivitas dijalankan, izinnya menyusul. Nanti akan diberlakukan surut. Artinya dihitung dari awal wisata dijalankan, dan hal itu tidak masalah,” kata Bramuda.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menyebut adanya penghitungan kewajiban kepada daerah sejak awal operasional meskipun proses administrasi masih berjalan. Sejumlah kalangan kemudian mempertanyakan dasar hukum penerapan mekanisme tersebut, khususnya yang berkaitan dengan pungutan atau kewajiban terhadap daerah.
Di sisi lain, ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur bahwa pungutan yang membebani masyarakat, termasuk pajak dan retribusi daerah, harus berpedoman pada asas legalitas dan kepastian hukum. Dalam prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, pemberlakuan beban konkret kepada masyarakat tidak dapat diterapkan secara surut terhadap peristiwa yang terjadi sebelum dasar hukumnya berlaku.
Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Prinsip yang sama juga berkaitan dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Adanya perbedaan antara mekanisme yang disampaikan pemerintah dengan prinsip hukum terkait pungutan daerah kemudian memunculkan kebutuhan akan penjelasan lebih lanjut. Pertanyaan yang berkembang bukan hanya mengenai administrasi pemanfaatan aset, tetapi juga mengenai batasan antara kewajiban administratif dan penetapan retribusi yang berkaitan dengan penerimaan daerah.
Dalam konteks perizinan berusaha, sistem perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 pada prinsipnya mengatur pemenuhan persyaratan sebelum kegiatan usaha dijalankan. Karena itu, kasus ini juga memunculkan diskusi mengenai penerapan ketentuan tersebut dalam praktik di lapangan.
Perhatian turut mengarah pada peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah. Keberadaan aktivitas usaha yang telah berjalan sebelum proses administrasi selesai menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pemerintah daerah.
Sebagai penegak Perda, Satpol PP memiliki fungsi pengawasan terhadap aktivitas usaha yang beroperasi di wilayah daerah. Oleh karena itu, sejumlah pihak menilai penjelasan mengenai proses pengawasan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum, pengelolaan aset daerah, konsistensi penerapan regulasi, serta transparansi tata kelola pemerintahan. Kejelasan dasar hukum dan mekanisme yang diterapkan dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang setara dalam pelaksanaan aturan yang berlaku.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, dokumen yang tersedia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian negara. Seluruh pihak yang disebutkan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penilaian dan penetapan adanya pelanggaran merupakan kewenangan lembaga pengawas, auditor, dan aparat penegak hukum yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
- administrasi usaha
- Aset Daerah
- berlaku surut
- BPKAD Banyuwangi
- Investasi Banyuwangi
- Kepastian Hukum
- legalitas usaha
- MY Bramuda
- Pantai Tabuhan
- Pemkab Banyuwangi
- penegakan perda
- pengelolaan aset
- pungutan retribusi
- regulasi daerah
- retribusi daerah
- Satpol PP Banyuwangi
- Tata Kelola Pemerintahan
- wisata banyuwangi
- YukBanyuwangi
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












