Wamen HAM Serap Masukan Revisi UU HAM di Unesa: Dorong Hak Digital hingga Dana Abadi
Suara Pecari | Surabaya – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menggelar uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis, 18 Juni 2026. Acara ini dihadiri oleh akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan pemerintah daerah. Mugiyanto menegaskan bahwa revisi UU HAM merupakan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang telah berlaku lebih dari dua dekade.
Latar Belakang Revisi UU HAM
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 disahkan pada era reformasi sebagai tonggak perlindungan HAM di Indonesia. Namun, dalam 27 tahun terakhir, berbagai isu baru muncul seperti digitalisasi, krisis lingkungan, dan meningkatnya ancaman terhadap pembela HAM. Menurut Mugiyanto, “Revisi UU HAM dilakukan untuk menyesuaikan berbagai perkembangan yang belum terakomodasi dalam regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade.”
Isu-Isu Baru dalam Revisi
Beberapa isu krusial yang diusulkan masuk dalam revisi meliputi:
- Hak Digital: Perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi di ruang digital, dan akses internet yang setara.
- Hak atas Lingkungan yang Bersih dan Sehat: Mengadopsi prinsip keadilan lingkungan dan hak untuk hidup di lingkungan yang berkelanjutan.
- Perlindungan Pembela HAM (Human Rights Defenders): Pengakuan hukum dan perlindungan bagi individu atau kelompok yang memperjuangkan HAM.
- Penguatan Peran Pemerintah: Pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam pemajuan HAM, termasuk kewajiban untuk mengalokasikan anggaran dan sumber daya.
Penguatan Lembaga HAM Nasional
Pemerintah juga mengusulkan penguatan kewenangan lembaga HAM nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Penguatan ini diarahkan agar rekomendasi yang dikeluarkan memiliki daya ikat yang lebih kuat. Berikut perbandingan usulan penguatan:
| Lembaga | Kewenangan Saat Ini | Usulan Penguatan |
|---|---|---|
| Komnas HAM | Rekomendasi tidak mengikat | Rekomendasi memiliki daya ikat hukum |
| Komnas Perempuan | Fungsi pengaduan dan advokasi | Kewenangan investigasi dan sanksi |
| KND | Pemantauan dan rekomendasi | Kewenangan memaksa implementasi aksesibilitas |
| KPAI | Pengawasan dan advokasi | Kewenangan menindak pelanggaran hak anak |
Pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi
Dalam rancangan perubahan undang-undang, pemerintah mengusulkan pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi. Dana ini akan digunakan untuk mendukung program penguatan HAM dan demokrasi yang dijalankan oleh organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun komunitas daerah secara terbuka dan kompetitif. Mekanisme pengelolaan dana akan melibatkan lembaga independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Peran Strategis Unesa
Pemilihan Unesa sebagai lokasi uji publik bukan tanpa alasan. Wakil Rektor II Bidang Hukum, Ketatalaksanaan, Keuangan, Sumber Daya, dan Usaha Unesa, Bachtiar Syaiful Bachri, menyatakan bahwa perubahan regulasi HAM perlu dilakukan agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi, transformasi digital, dan perubahan pola relasi sosial. “HAM merupakan pondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, regulasi yang mengatur perlindungan hak-hak dasar warga negara perlu terus dievaluasi dan disempurnakan,” ujarnya.
Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Unesa, Martadi, menyambut positif gagasan pembentukan pusat studi HAM di lingkungan kampus. “Setiap tahun Unesa menyiapkan ribuan calon guru, pendidikan HAM dapat menjadi bekal penting sebelum mereka terjun ke sekolah. Sehingga mampu mengedukasi peserta didik, orang tua, dan masyarakat. Nilai-nilai HAM telah menjadi bagian dari tata kelola layanan akademik di Unesa,” ucapnya.
Dampak dan Implikasi
Revisi UU HAM diharapkan membawa dampak signifikan bagi masyarakat Indonesia. Pertama, pengakuan hak digital akan melindungi warga negara dari pelanggaran data pribadi dan sensor tidak sah. Kedua, hak atas lingkungan yang bersih akan memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan keadilan iklim. Ketiga, perlindungan pembela HAM akan memberikan rasa aman bagi aktivis yang kerap menghadapi kriminalisasi. Keempat, penguatan lembaga HAM nasional akan meningkatkan efektivitas penegakan HAM di tingkat institusional. Kelima, Dana Abadi akan menyediakan sumber pendanaan berkelanjutan bagi program-program HAM di akar rumput.
Namun, tantangan implementasi tetap ada, seperti resistensi dari pihak yang merasa dirugikan, kebutuhan akan regulasi turunan, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Proses legislasi di DPR juga akan menjadi tahap kritis untuk memastikan substansi revisi tidak tergerus kepentingan politik.
Kronologi Peristiwa
- 1999: UU No. 39/1999 tentang HAM disahkan.
- 2024-2025: Wacana revisi mulai mengemuka di kalangan akademisi dan aktivis HAM.
- Juni 2026: Uji publik pertama digelar di Unesa, Surabaya.
- Rencana ke depan: Uji publik di kota-kota lain, pembahasan di DPR, dan target pengesahan pada 2027.
Dengan diselenggarakannya uji publik ini, pemerintah membuka ruang partisipasi publik yang luas. Masukan dari berbagai elemen masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU. Proses ini mencerminkan komitmen untuk menghadirkan regulasi HAM yang responsif dan inklusif.
Di tengah dinamika global dan domestik, revisi UU HAM menjadi momentum untuk memperkuat pondasi demokrasi Indonesia. Kehadiran regulasi yang adaptif tidak hanya menjawab tantangan masa kini, tetapi juga menyiapkan landasan bagi generasi mendatang untuk menikmati hak-hak dasar secara penuh. Unesa, sebagai lembaga pendidikan yang mencetak para pendidik, memiliki peran kunci dalam menanamkan nilai-nilai HAM sejak dini. Kerja sama antara Kementerian HAM dan Unesa dalam pembentukan pusat studi HAM diharapkan menjadi model bagi perguruan tinggi lain di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












