Negara Wajib Hadir: Wamen HAM Tegaskan Penyelesaian Hak Sipil Masyarakat Sunda Wiwitan

Negara Wajib Hadir: Wamen HAM Tegaskan Penyelesaian Hak Sipil Masyarakat Sunda Wiwitan

Suara Pecari | Wamen HAM Negara Harus Hadir Selesaikan Hak Sipil Sunda Wiwitan LPP RRI menjadi pernyataan tegas yang disampaikan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (7/6/2026). Ia menekankan bahwa negara tidak boleh lagi menunda pemenuhan hak sipil masyarakat adat Sunda Wiwitan, termasuk pengakuan terhadap dokumen perkawinan adat yang telah ada sejak 1936.

Mugiyanto mengakui masih terdapat kesenjangan antara jaminan konstitusional dan realitas di lapangan. “Kami hadir di sini untuk menunjukkan bahwa KemenHAM RI membersamai perjuangan masyarakat adat. Apa yang menjadi harapan dan keresahan masyarakat adat Sunda Wiwitan adalah bagian dari pekerjaan yang harus kami selesaikan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa persoalan administratif tidak boleh lagi menjadi hambatan. Wamen HAM Negara Harus Hadir Selesaikan Hak Sipil Sunda Wiwitan LPP RRI merupakan komitmen nyata Kementerian HAM untuk memperjuangkan hak-hak warga negara.

Dalam kesempatan tersebut, Mugiyanto menjelaskan bahwa Kementerian HAM akan menginisiasi rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat penyelesaian persoalan masyarakat adat. Langkah ini melibatkan pemerintah daerah, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. “Dokumen perkawinan adat sejak 1936 ini harus mendapat pengakuan negara sebagai bagian pemenuhan hak sipil masyarakat. Persoalan tersebut menjadi prioritas penyelesaian dan tidak perlu menunggu pembahasan RUU Masyarakat Adat rampung,” tegasnya.

Perwakilan AKUR Sunda Wiwitan, Dewi Kanti, menyampaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi, terutama belum diakuinya dokumen perkawinan adat Sunda Wiwitan yang telah terdokumentasi sejak tahun 1936. “Konstitusi sebenarnya sudah memberikan landasan yang kuat bagi negara untuk mengakui dan memenuhi hak masyarakat adat. Karena itu kami berharap sarasehan ini menghasilkan rekomendasi konkret yang tidak berhenti sebagai diskusi, tetapi menjadi langkah nyata bagi pemajuan dan pemulihan hak masyarakat adat,” kata Dewi Kanti.

Wamen HAM Negara Harus Hadir Selesaikan Hak Sipil Sunda Wiwitan LPP RRI menjadi sorotan utama dalam upaya penyelesaian hak-hak sipil masyarakat adat. Mugiyanto menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi abai terhadap pemenuhan hak konstitusional warga negaranya. Ia berharap melalui koordinasi lintas sektor, solusi konkret dapat segera diwujudkan tanpa harus menunggu regulasi yang lebih besar.

Kementerian HAM berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat adat Sunda Wiwitan hingga hak-hak sipil mereka terpenuhi. Dengan adanya langkah nyata ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat adat yang terpinggirkan karena persoalan administratif. Wamen HAM Negara Harus Hadir Selesaikan Hak Sipil Sunda Wiwitan LPP RRI menjadi panggilan bagi semua pihak untuk bersinergi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah daerah dan akademisi diharapkan turut serta dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat. Organisasi masyarakat sipil juga berperan penting dalam mengawal proses ini agar tidak mandek. Dengan kolaborasi yang kuat, pengakuan terhadap dokumen perkawinan adat Sunda Wiwitan dapat segera terealisasi, menjadi preseden bagi komunitas adat lainnya di Indonesia.

Kesimpulannya, pernyataan Wamen HAM Negara Harus Hadir Selesaikan Hak Sipil Sunda Wiwitan LPP RRI menandai babak baru dalam perjuangan masyarakat adat. Negara harus hadir tidak hanya dalam wacana, tetapi dalam aksi nyata. Pemenuhan hak sipil adalah kewajiban konstitusional yang tidak bisa ditawar. Dengan komitmen dan kerja sama semua pihak, keadilan bagi masyarakat adat Sunda Wiwitan bukan lagi sekadar harapan, melainkan sebuah kepastian.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan