Halo RRI Aduan Warga Ditindaklanjuti, Satpol PP Tertibkan Kambing Liar di Kertasada
Suara Pecari, Sumenep – Aduan masyarakat yang disampaikan melalui program interaktif Halo RRI mendapat respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bersama pemerintah desa dan aparat keamanan melakukan penertiban terhadap kambing liar yang selama ini meresahkan warga di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumenep, Fajar Santoso.
Kronologi Penertiban
Penertiban dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2026, setelah Satpol PP menerima laporan resmi dari Redaksi RRI yang menindaklanjuti keluhan warga dalam program Halo RRI beberapa hari sebelumnya. Dalam dialog yang disiarkan secara langsung, warga Desa Kertasada mengeluhkan kambing-kambing yang dilepasliarkan oleh pemiliknya tanpa pengawasan. Hewan-hewan tersebut berkeliaran di jalan raya, permukiman, bahkan masuk ke pekarangan rumah warga.
Kolaborasi Multi-Pihak
Operasi penertiban melibatkan Satpol PP, Bhabinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Polsek Kalianget, serta perangkat Desa Kertasada. Tim gabungan menyisir titik-titik yang sering dilaporkan sebagai lokasi berkumpulnya kambing liar, termasuk area pasar tradisional dan pinggir jalan utama desa. Hasilnya, puluhan ekor kambing berhasil diamankan dan ditampung sementara di kandang milik desa sebelum diserahkan kepada pemilik yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah.
| Waktu | Kegiatan |
|---|---|
| 24 Juli 2026 | Warga menyampaikan keluhan melalui program Halo RRI |
| 25 Juli 2026 | Redaksi RRI mengirimkan laporan resmi ke Pemkab Sumenep |
| 26 Juli 2026 | Satpol PP berkoordinasi dengan desa dan aparat keamanan |
| 27 Juli 2026 | Pelaksanaan penertiban dan pengamanan kambing liar |
Dampak Keberadaan Kambing Liar
Keberadaan kambing liar bukan hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan. Menurut Fajar Santoso, kambing-kambing tersebut kerap menyeberang jalan tanpa memperhatikan lalu lintas, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama pada malam hari. Selain itu, hewan tersebut sering merusak tanaman hias, sayuran, dan dagangan yang dipajang di depan rumah atau toko milik warga. Beberapa warga mengaku mengalami kerugian materi akibat kebiasaan kambing memakan hasil kebun dan merusak pagar tanaman.
Dampak sosial juga terasa; ketegangan antarwarga sempat terjadi karena sebagian pemilik kambing merasa keberatan jika hewan peliharaannya ditertibkan. Namun, melalui mediasi yang dilakukan oleh kepala desa, kesepakatan tercapai bahwa penertiban demi kepentingan bersama.
Respons Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Satpol PP menunjukkan keseriusan dalam menangani aspirasi warga. Fajar Santoso menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya bertindak berdasarkan laporan media, tetapi juga rutin melakukan patroli ketertiban umum. Program Halo RRI dinilai efektif sebagai saluran pengaduan yang cepat sampai ke telinga pengambil kebijakan. “Kami berterima kasih kepada RRI dan warga yang proaktif. Tanpa laporan, kami tidak akan tahu persoalan di lapangan secara detail,” ujarnya.
Langkah Ke Depan
Setelah penertiban, Satpol PP bersama pemerintah desa akan memberikan sosialisasi kepada peternak tentang pentingnya mengandangkan hewan ternak. Bagi pemilik yang tidak memiliki kandang, akan difasilitasi pembuatan kandang sederhana melalui program desa. Selain itu, sanksi tegas akan diterapkan bagi pemilik yang kembali melepasliarkan kambingnya, berupa denda administratif hingga pencabutan izin usaha peternakan.
- Sosialisasi: Pemerintah desa akan mengadakan pertemuan rutin dengan peternak untuk mengedukasi praktik peternakan yang bertanggung jawab.
- Pengawasan: Satpol PP akan menempatkan personel secara berkala di titik rawan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
- Sanksi: Bagi pemilik yang melanggar, akan dikenai denda sebesar Rp500.000 per ekor kambing yang ditemukan berkeliaran.
Harapan Warga dan Makna Kolaborasi
Warga Desa Kertasada menyambut baik tindakan cepat ini. Siti (45), seorang ibu rumah tangga, mengaku lega karena tanamannya kini aman dari gangguan kambing. “Dulu setiap pagi harus cek kebun, takut dimakan kambing. Sekarang kami bisa tenang,” ujarnya. Kasus ini menjadi contoh konkret bagaimana kolaborasi antara masyarakat, media publik, dan pemerintah dapat menyelesaikan masalah secara efektif. Program Halo RRI telah membuktikan perannya sebagai jembatan aspirasi yang tidak sekadar menjadi forum curhat, melainkan mampu mendorong aksi nyata. Ke depan, diharapkan setiap pengaduan dari warga akan mendapat respons serupa, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Sumenep.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










