Wamen HAM Siap Pimpin Penyelesaian Persoalan Masyarakat Adat Sunda Wiwitan LPP RRI
Suara Pecari | Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan komitmennya untuk memimpin langsung penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat Sunda Wiwitan. Dalam pernyataan resmi di Jakarta, Wamen HAM Siap Pimpin Penyelesaian Persoalan Masyarakat Adat Sunda Wiwitan LPP RRI, yang menjadi sorotan utama dalam upaya pemerintah memberikan pengakuan dan pemenuhan hak-hak dasar komunitas adat tersebut.
Mugiyanto menyatakan bahwa Kementerian HAM akan mengambil peran utama dalam koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian persoalan masyarakat adat. Hal ini mencakup pengakuan identitas, perlindungan budaya, serta pemenuhan hak-hak ekonomi dan sosial yang selama ini belum optimal terpenuhi. “Semua persoalan, tantangan, dan harapan masyarakat adat Sunda Wiwitan menjadi bagian tanggung jawab Kementerian HAM untuk diselesaikan. Pemenuhan hak masyarakat adat merupakan kewajiban negara yang harus diwujudkan melalui langkah nyata dan berkelanjutan,” ujar Mugiyanto.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM) yang menjadi mandat Kementerian HAM. Wamen HAM Siap Pimpin Penyelesaian Persoalan Masyarakat Adat Sunda Wiwitan LPP RRI dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, dan organisasi masyarakat sipil. Mugiyanto menekankan bahwa konstitusi dan regulasi yang ada sudah memberikan landasan kuat, namun implementasi di lapangan masih menghadapi kendala.
“Identitas, kebudayaan, adat, dan tradisi masyarakat adat merupakan hak yang wajib dihormati, dilindungi, serta dipenuhi negara. Saya sedih karena pengakuan masyarakat adat masih bermasalah, padahal kontribusinya bagi bangsa sangat besar,” kata Mugiyanto. Ia menambahkan bahwa pemerintah harus hadir memberikan jawaban nyata melalui kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat.
Wamen HAM Siap Pimpin Penyelesaian Persoalan Masyarakat Adat Sunda Wiwitan LPP RRI menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menangani isu ini. Rencana aksi yang akan dilakukan antara lain pemetaan persoalan, mediasi dengan pihak terkait, serta advokasi kebijakan untuk memperkuat status hukum masyarakat adat. Mugiyanto berharap dengan koordinasi yang baik, seluruh aspirasi dan keluhan masyarakat adat dapat segera ditindaklanjuti secara konkret.
Masyarakat adat Sunda Wiwitan sendiri telah lama memperjuangkan pengakuan atas eksistensi dan hak-hak mereka, termasuk dalam hal kepemilikan tanah, praktik keagamaan, dan pelestarian budaya. Dengan adanya peran aktif Kementerian HAM yang dipimpin langsung oleh Wamen, diharapkan proses penyelesaian dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Kesimpulannya, komitmen Wamen HAM Mugiyanto untuk memimpin penyelesaian persoalan masyarakat adat Sunda Wiwitan merupakan langkah maju dalam pemenuhan HAM di Indonesia. Melalui koordinasi lintas sektor dan pendekatan partisipatif, pemerintah berupaya memberikan solusi berkelanjutan bagi komunitas adat yang selama ini terpinggirkan. Wamen HAM Siap Pimpin Penyelesaian Persoalan Masyarakat Adat Sunda Wiwitan LPP RRI menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh warganya, termasuk masyarakat adat yang memiliki kekayaan budaya dan tradisi luhur.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












