PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI Demo di Balai Kota, Tuntut Gaji 13 dan Setara ASN

PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI Demo di Balai Kota, Tuntut Gaji 13 dan Setara ASN

Suara Pecari, Puluhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Selasa (21/7/2026). Mereka menuntut pemenuhan hak normatif yang hingga kini belum terpenuhi, seperti gaji ke-13, nomor registrasi kepegawaian (NRK), jaminan perlindungan kecelakaan kerja, serta pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Massa aksi yang terdiri atas tenaga kesehatan dan tenaga teknis tersebut membawa poster dan spanduk bertuliskan tuntutan mereka. Salah satu spanduk bertuliskan, “Segera cairkan gaji 13 PPPK Paruh Waktu kami adalah ASN sesuai PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025”. Dua orator perempuan tampil bergantian menyampaikan orasi di hadapan massa, menyuarakan keresahan atas berkurangnya hak setelah beralih status menjadi PPPK paruh waktu.

“Yang kami tuntut, hak sesuai undang-undang. Sampai saat ini, hak gaji ke-13 tidak dikeluarkan. Alasannya regulasi, regulasi, dan regulasi,” ucap orator lantang. Seorang tenaga kesehatan di instalasi gawat darurat yang telah bekerja 10 tahun sebelum diangkat sebagai PPPK paruh waktu turut mengungkapkan kekecewaannya. “Sesuai surat keputusan kami setara dengan ASN. Tapi hak-hak kami selama ini belum terpenuhi. Misalnya, NRK. Sudah diangkat dari Januari 2026, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” tuturnya. Ia juga menyoroti perbandingan dengan pegawai non-ASN yang baru bekerja dua bulan namun telah menerima gaji ke-13.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta menyatakan anggaran tersedia dan akan menyesuaikan gaji serta payung hukum bersama DPRD setempat. Namun, para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini merasa janji setara ASN belum terwujud. “Kemarin ikut program paruh waktu ini dengan harapan nasib kami bisa berubah, tetapi ternyata sampai saat ini begini,” ujar salah satu peserta aksi.

Fenomena serupa juga terjadi di daerah lain. Di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, lima orang PPPK mengundurkan diri secara sukarela selama tahun 2026. Kepala BKPSDM KSB, Agusman, mengatakan mereka mundur dengan berbagai alasan, seperti memilih menjadi anggota BPD, program hamil, atau mendapat pekerjaan yang dianggap lebih baik. Hingga semester pertama tahun ini, sebanyak 20 PPPK memasuki batas usia pensiun dan 11 PPPK meninggal dunia. Jumlah PPPK di KSB mencapai 4.029 orang atau sekitar 55 persen dari total aparatur, sehingga setiap pengurangan pegawai berdampak pada kekurangan SDM.

Sementara itu, pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB membuka peluang bagi 1.252.252 PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. Anggota Komisi II DPR Ahmad Heryawan meminta proses pengangkatan dilakukan secara transparan dan berkeadilan, serta mempertimbangkan kebutuhan instansi, anggaran, dan kinerja. Ia juga mendorong dukungan bagi daerah dengan fiskal terbatas agar pelayanan publik tidak terganggu.

Sejumlah pemda mulai bersiap mengalihstatuskan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Pemkot Malang akan mengusulkan 109 PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebelum September 2026. Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Kota Malang Hendru Martono menyatakan usulan akan dikirim ke KemenPAN-RB dan BKN, menyesuaikan instruksi pusat yang tidak menghendaki pemberhentian pegawai.

Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Indonesia masih menjadi isu kompleks. Di satu sisi, mereka menjadi tulang punggung pelayanan publik, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan. Di sisi lain, hak-hak mereka kerap terhambat regulasi dan keterbatasan anggaran. Pemerintah perlu memastikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, agar mereka dapat bekerja optimal tanpa kekhawatiran.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *