SPMB Banyuwangi Disorot, Bangku Kosong Jadi Pertanyaan
BANYUWANGI. Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menjadi sorotan. Di tengah masih adanya anak usia sekolah yang belum memperoleh sekolah negeri, sejumlah SMA negeri di wilayah perkotaan Banyuwangi justru masih menyisakan bangku kosong setelah seluruh tahapan penerimaan peserta didik dinyatakan berakhir.
Kondisi tersebut menjadi pokok pembahasan dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi bersama Forum Komunikasi Orang Tua Wali Murid (FORKOT) dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi. Sabtu (1/8/26) lalu.
Dalam forum itu, Kordinator FORKOT, Mohamad Helmi Rosyadi menyampaikan kegelisahan para calon wali murid. Mereka mempertanyakan pelaksanaan SPMB karena masih ada anak yang belum mendapatkan sekolah negeri, sementara di sejumlah SMA masih terdapat kursi yang belum terisi.
“Polemik ini tidak lagi sekadar berbicara mengenai sisa kuota penerimaan. Yang menjadi sorotan publik adalah munculnya dua fakta yang terjadi secara bersamaan. Di satu sisi, Cabang Dinas Pendidikan menyatakan sekolah-sekolah tersebut tidak mengalami kekurangan calon pendaftar. Namun di sisi lain, masih terdapat anak usia sekolah yang belum memperoleh sekolah setelah seluruh tahapan SPMB selesai” katanya
Menurutnya, kontradiksi itulah yang memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika persoalannya bukan karena minimnya pendaftar, mengapa masih terdapat bangku kosong? Sebaliknya, apabila kursi masih tersedia, mengapa anak-anak yang hingga kini belum memperoleh sekolah tidak dapat langsung mengisi kekosongan tersebut?
“Bagi para orang tua, persoalan ini bukan lagi semata-mata soal administrasi penerimaan siswa baru. Yang mereka pertanyakan adalah sejauh mana sistem mampu menjawab kondisi nyata di lapangan. Ketika setelah proses seleksi berakhir masih ditemukan bangku yang kosong, masyarakat berharap terdapat mekanisme yang mampu mengakomodasi anak-anak yang belum tertampung sehingga hak atas pendidikan tetap terpenuhi” tegasnya
Persoalan tersebut dinilai menjadi ruang evaluasi terhadap tata kelola SPMB. Sebab tujuan utama sistem penerimaan murid baru bukan hanya menyelesaikan seluruh tahapan seleksi sesuai jadwal, melainkan memastikan setiap anak usia sekolah memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan. Selama masih terdapat bangku yang kosong bersamaan dengan masih adanya anak yang belum mendapatkan sekolah, pertanyaan publik terhadap efektivitas sistem akan terus mengemuka.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Banyuwangi, Mohamad Arief Ainurrozie, menjelaskan bahwa bangku kosong di sejumlah SMA negeri bukan terjadi karena kurangnya calon pendaftar.
“Adanya bangku kosong di SMA wilayah kota itu bukan karena tidak ada calon pendaftar. Sebelum SPMB dilaksanakan sudah ada proyeksi siswa yang tidak naik kelas dari kelas X ke kelas XI. Hal itu yang kemudian menyebabkan adanya bangku kosong,” ujarnya saat hearing di Komisi IV DPRD Banyuwangi.
Menurut Arief, sebelum pelaksanaan SPMB setiap sekolah telah melakukan proyeksi jumlah peserta didik yang diperkirakan tidak naik kelas. Setelah hasil belajar ditetapkan, terdapat kursi yang akhirnya kosong karena adanya siswa yang tidak naik kelas sehingga kondisi tersebut baru diketahui setelah proses berjalan.
Ia juga mengakui persepsi masyarakat mengenai sekolah favorit masih menjadi salah satu faktor penyebab tidak meratanya jumlah pendaftar di setiap sekolah.
“Walaupun pemerintah telah berupaya menyamaratakan kualitas pendidikan, persepsi masyarakat masih berbeda. Akibatnya ada sekolah yang kelebihan pendaftar, sementara di sisi lain ada sekolah yang kekurangan siswa hingga tidak memenuhi pagu,” katanya.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi yang dipersoalkan para calon wali murid. Sebab yang menjadi perhatian mereka bukan sekadar alasan munculnya bangku kosong, melainkan mengapa kursi yang pada akhirnya tersedia itu belum dapat dimanfaatkan untuk menampung anak-anak yang hingga kini belum memperoleh sekolah negeri.
Arief menegaskan Cabang Dinas Pendidikan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta arahan Ombudsman dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, bangku kosong yang muncul setelah proses penerimaan tidak dapat langsung diisi di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pengisian bangku kosong akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui jalur mutasi sebagaimana rekomendasi Ombudsman.
Hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi Patemo didampingi wakilnya di Komisi IV Yuliawan Bambang Sukiyanto itu akhirnya menghasilkan kesepakatan tindak lanjut. FORKOT meminta Cabang Dinas Pendidikan memberikan penjelasan resmi atas berbagai persoalan yang mereka sampaikan, terutama terkait masih adanya anak usia sekolah yang belum memperoleh sekolah di tengah masih tersedianya bangku kosong di sejumlah SMA negeri.
Menanggapi permintaan tersebut, Mohamad Arief Ainurrozie menyatakan seluruh aspirasi dan keluhan para calon wali murid akan disampaikan kepada pimpinan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi untuk memperoleh arahan dan keputusan.
Dalam forum itu disepakati Cabang Dinas Pendidikan akan memberikan jawaban resmi atas seluruh pertanyaan dan aspirasi FORKOT dalam waktu satu minggu. Jawaban tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para orang tua sekaligus menjadi bahan evaluasi Komisi IV DPRD Banyuwangi terhadap pelaksanaan SPMB 2026.
Bagi para calon wali murid, kesepakatan tersebut menjadi harapan agar hearing tidak berhenti sebagai forum penyampaian keluhan semata, tetapi menghasilkan solusi yang konkret. Sementara DPRD menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan agar pelaksanaan SPMB benar-benar menjamin hak setiap anak memperoleh akses pendidikan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










