BNI Ungkap Penyelewengan Dana Paroki Aek Nabara Senilai Rp 28 Miliar, Ditemukan Lewat Audit Internal Februari 2026
Suara Pecari – 21 April 2026 | BNI mengumumkan pada konferensi pers daring tanggal 19 April 2026 bahwa telah terungkap kasus penyelewengan dana Credit Union Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar.
Penemuan tersebut berasal dari hasil audit internal BNI yang dilakukan pada Februari 2026, menyoroti transaksi di luar sistem resmi bank.
Menurut Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI, oknum yang terlibat adalah mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Pelaku diduga menawarkan produk “Deposito Investment” kepada jemaat gereja, menjanjikan bunga hingga 8 persen per tahun, namun produk tersebut tidak tercatat dalam sistem perbankan.
Karena tidak terdaftar, dana yang dihimpun tidak masuk ke rekening resmi BNI, melainkan disalurkan secara pribadi oleh pelaku.
BNI menegaskan bahwa produk yang dipasarkan tidak merupakan produk resmi bank, sehingga tidak ada jaminan atau perlindungan nasabah.
Setelah temuan audit, BNI melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan kepolisian mengidentifikasi kerugian sebesar Rp 28 miliar yang dialami Credit Union Paroki Aek Nabara.
Sebagai langkah awal, BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar kepada gereja sebagai bentuk itikad baik.
Munadi menambahkan bahwa sisa dana akan dikembalikan setelah hasil penyidikan menjadi dasar perhitungan nilai kerugian final.
Proses pengembalian sisa dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.
BNI berkomitmen menyelesaikan proses tersebut secara transparan, terukur, dan akuntabel, serta memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Gereja Paroki Aek Nabara, melalui kuasa hukumnya Bryan Roberto Mahulae, menyatakan apresiasi atas komitmen BNI mengembalikan seluruh dana.
Pihak gereja menunggu realisasi pengembalian dana dalam satu pekan ke depan, sesuai jadwal yang dijanjikan bank.
Pengacara gereja menegaskan belum ada pertemuan rinci mengenai detail mekanisme pengembalian, meski BNI Cabang Rantauprapat telah menghubungi mereka.
Kasus ini mengungkap kelemahan kontrol internal yang memungkinkan oknum bank melakukan transaksi di luar prosedur resmi.
BNI menyatakan audit internal Februari 2026 menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan cabang Aek Nabara, memicu penyelidikan lebih dalam.
Menurut BNI, tindakan individu pelaku tidak mencerminkan kebijakan atau praktik standar institusi.
Bank menegaskan telah memperkuat mekanisme pemantauan dan pelaporan internal sejak kasus terungkap.
Penegakan hukum terhadap Andi Hakim Febriansyah masih dalam proses, dengan pihak kepolisian menyatakan penyidikan lanjutan.
Kasus ini menambah daftar kasus penyelewengan dana nasabah yang melibatkan lembaga keuangan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur produk perbankan dan perlindungan konsumen.
Masyarakat Sumatera Utara menilai kasus ini sebagai pelanggaran kepercayaan, mengingat peran gereja dalam kegiatan sosial ekonomi setempat.
BNI berharap penyelesaian cepat dapat memulihkan kepercayaan nasabah dan memastikan tidak terulangnya praktik serupa.
Dengan langkah pengembalian dana dan peningkatan kontrol internal, BNI menutup episode ini sambil menunggu hasil akhir penyidikan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







