BNI Ungkap Kronologi Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Senilai Rp28 Miliar
Suara Pecari – 19 April 2026 | BNI mengumumkan kronologi lengkap kasus dugaan penggelapan dana gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang mencapai Rp28 miliar.
Penjelasan diberikan dalam konferensi pers daring pada 19 April 2026 oleh direktur Network & Retail Funding, Rian Eriana Kaslan.
Kasus tersebut melibatkan mantan Kepala Kas BNI unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang diduga menyamar sebagai perwakilan bank.
Andi Hakim menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” dengan janji bunga 8% per tahun kepada pihak gereja.
Bunga tersebut jauh di atas rata-rata deposito bank Indonesia yang berkisar 3,7% per tahun.
Produk yang dipromosikan tidak pernah dikeluarkan atau dicatat dalam sistem resmi BNI.
Investigasi polisi menemukan bahwa pelaku memalsukan bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.
Setelah itu, dana dipindahkan ke rekening pribadi, rekening istri, serta perusahaan miliknya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan Andi Hakim sebagai tersangka pada Maret 2026.
Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko menyatakan penetapan tersangka didukung bukti kuat hasil penyidikan.
Laporan awal kasus muncul pada 26 Februari 2026 melalui laporan Cabang BNI Rantauprapat dengan nomor LP/B/327/II/2026.
BNI menegaskan bahwa semua transaksi resmi tetap tercatat dan terpantau dalam sistem internal.
Direktur Human Capital & Compliance, Munadi Herlambang, menyebut bahwa audit internal menemukan anomali pada Februari 2026.
Audit tersebut memicu pelaporan kepada aparat penegak hukum dan langkah penyelidikan lebih lanjut.
BNI telah mengembalikan sekitar Rp7 miliar kepada Credit Union Paroki Aek Nabara sebagai langkah awal.
Munadi menambahkan bahwa sisa dana akan diselesaikan dalam minggu berikutnya melalui perjanjian hukum.
Bank juga memperkuat mekanisme pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa.
BNI berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan kepada nasabah secara berkelanjutan.
Rian mengingatkan masyarakat untuk menghindari penawaran investasi dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar.
Ia menekankan pentingnya melakukan transaksi melalui kanal resmi BNI yang dapat diverifikasi.
Nasabah disarankan memeriksa keabsahan produk melalui website resmi BNI, aplikasi Wondr, atau layanan call center.
Jika ada keraguan, nasabah dapat mengunjungi cabang terdekat untuk konfirmasi.
BNI menegaskan bahwa dana nasabah dalam produk resmi tidak terdampak oleh kasus ini.
Pihak bank terus memantau proses hukum hingga penyelesaian tuntas.
Kejadian ini menunjukkan risiko investasi di luar mekanisme perbankan yang sah.
Polisi masih menyelidiki jaringan distribusi dana yang melibatkan pihak ketiga.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan prosedur internal dalam lembaga keuangan.
BNI berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh industri perbankan di Indonesia.
Dengan langkah pengembalian dana dan perbaikan sistem, BNI berusaha memulihkan kepercayaan publik.
Bank menutup pernyataan dengan harapan agar masyarakat lebih waspada dan bijak dalam berinvestasi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







