Dari Kripto Raup Rp 21,5 Triliun, Trump Bantah Manfaatkan Jabatan

Dari Kripto Raup Rp 21,5 Triliun, Trump Bantah Manfaatkan Jabatan

Suara Pecari | Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menjadi sorotan setelah laporan keuangan terbaru mengungkap bahwa ia dan keluarganya meraup keuntungan fantastis dari bisnis mata uang kripto sebesar 1,2 miliar dolar AS atau setara Rp 21,5 triliun sepanjang tahun lalu. Angka ini menjadikan aset digital sebagai salah satu sumber pendapatan terbesar dalam kerajaan bisnis Trump, menggeser sektor properti dan perhotelan yang selama ini menjadi andalan.

Laporan setebal lebih dari 900 halaman yang diserahkan kepada Kantor Etika Pemerintah AS itu merinci bahwa sebagian besar keuntungan berasal dari World Liberty Financial, perusahaan aset digital yang didirikan bersama keluarga Trump, serta dari lisensi memecoin $TRUMP yang dikelola oleh afiliasi Trump Organization, CIC Digital LLC. Dari penjualan token kripto melalui World Liberty Financial, Trump memperoleh sedikitnya 524 juta dolar AS, sementara dari memecoin $TRUMP ia membukukan pendapatan sekitar 636 juta dolar AS.

Menanggapi temuan ini, Trump dengan tegas membantah bahwa ia memanfaatkan jabatannya sebagai presiden untuk memperkaya diri. Dalam pernyataannya kepada wartawan saat bersiap untuk penerbangan pertamanya dengan pesawat Air Force One baru yang dihadiahkan Qatar, Trump berargumen bahwa lonjakan keuntungan tersebut wajar terjadi karena situasi pasar keuangan yang tengah tumbuh positif. “Anda tahu mengapa saya untung, karena pasar saham sedang naik, semua orang untung,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Trump juga mengklaim bahwa seluruh aset kekayaan pribadinya telah ditempatkan ke dalam skema dana perwalian buta (blind trust) untuk menjamin bahwa dirinya tidak memiliki akses atau intervensi langsung dalam pengelolaan keuangannya. “Saya tidak ikut campur dalam keuangan pribadi saya, kami memiliki dana yang mengelola uang saya,” tegasnya.

Perubahan sikap Trump terhadap mata uang kripto ini cukup mengejutkan. Beberapa tahun lalu, ia pernah menyebut kripto sebagai “penipuan” dan menganggapnya sebagai ancaman bagi dominasi dolar AS. Kini, ia justru menjadi salah satu pemain terbesar di industri tersebut. Pengungkapan ini kembali memicu perdebatan mengenai potensi konflik kepentingan di tengah kebijakan pemerintahannya yang semakin pro terhadap industri kripto.

Sementara itu, di Indonesia, kasus penipuan terkait mata uang kripto juga mencuat. Sebuah perusahaan melaporkan dugaan penipuan dengan modus pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk kripto, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar. Pelaku meyakinkan korban bahwa ia bisa mengurus fatwa halal, namun setelah dokumen diserahkan, ternyata MUI menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa tersebut. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun potensi keuntungan dari kripto sangat besar, risikonya pun tidak kalah tinggi.

Di sisi lain, harga Bitcoin kembali menembus level 60.000 dolar AS pada Rabu (1/7/2026) setelah pernyataan Ketua Federal Reserve Kevin Warsh mengenai meredanya risiko inflasi. Namun, analis menilai pemulihan Bitcoin masih menghadapi tantangan, termasuk ekspektasi suku bunga tinggi yang membuat obligasi pemerintah AS lebih menarik dibandingkan aset kripto. Arus keluar dana dari ETF Bitcoin spot juga masih membatasi ruang penguatan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa mata uang kripto telah menjadi bagian integral dari ekonomi global, baik sebagai sumber kekayaan maupun sebagai instrumen investasi yang fluktuatif. Keberhasilan Trump meraup miliaran dolar dari kripto menjadi bukti bahwa aset digital kini tidak bisa diabaikan, namun juga memunculkan pertanyaan etis mengenai bagaimana pemimpin negara harus bersikap terhadap industri yang ia regulasi.

Kesimpulannya, laporan keuangan Trump membuka tabir baru tentang besarnya pengaruh kripto dalam politik dan ekonomi AS. Di satu sisi, Trump membantah adanya konflik kepentingan, namun di sisi lain, publik tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan. Sementara itu, kasus penipuan di Indonesia mengingatkan bahwa investor harus tetap berhati-hati dalam berinvestasi di aset digital yang masih minim regulasi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan