Sidang Praperadilan Keempat Roy Suryo di PN Jakarta Selatan Bahas Tujuh Tuntutan Utama
Suara Pecari, Jakarta – Sidang praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini mengangkat tujuh tuntutan utama yang menjadi fokus perdebatan, termasuk persoalan pencekalan, ketidakterimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta penggunaan dua rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penetapan tersangka.
Agenda sidang pada Rabu (19/8/2026) mencakup pembacaan duplik dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, serta turut termohon Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli yang akan menghadirkan dua ahli independen dan beberapa bukti dokumen terkait.
Fakta Utama Sidang Praperadilan
- Sidang praperadilan keempat Roy Suryo berfokus pada keberatan terhadap tindakan pencekalan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
- Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempersoalkan SPDP tertanggal 15 Januari dan 30 Maret yang tidak disampaikan kepada Roy Suryo sebagai tersangka, yang dinilai melanggar ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.
- Persoalan penggunaan dua rezim KUHP dalam penetapan tersangka juga menjadi bagian dari tuntutan yang diajukan.
- Sidang praperadilan terkait Roy Suryo digelar di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan, berlawanan dengan termohon Polda Metro Jaya.
- Bersamaan dengan sidang Roy Suryo, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang praperadilan untuk Dokter Tifa dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di ruang sidang berbeda.
Konteks dan Signifikansi Sidang
Sidang praperadilan ini merupakan bagian dari upaya hukum Roy Suryo dalam menghadapi kasus tuduhan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Upaya ini menegaskan keberatan terhadap prosedur hukum yang dianggap tidak sesuai, terutama terkait pencekalan dan pemberitahuan penyidikan.
Pentingnya sidang ini terletak pada penegakan prinsip hukum yang adil dan transparan, termasuk hak tersangka untuk mendapatkan informasi yang jelas dan perlakuan hukum yang konsisten sesuai aturan yang berlaku. Perkara ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan menyangkut prosedur penyidikan kepolisian dan kejaksaan.
Perkembangan Sidang dan Agenda Berikutnya
Setelah pembacaan duplik termohon, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli yang akan memberikan pendapat terkait aspek hukum dari kasus ini. Roy Suryo sebagai pemohon akan menghadirkan dua ahli serta sejumlah bukti dokumen untuk memperkuat tuntutannya.
Sejauh ini, Roy Suryo telah mengajukan empat permohonan praperadilan yang membahas berbagai aspek berbeda mulai dari penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga penerapan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan ganti rugi. Sidang keempat ini menambah dimensi baru dengan fokus pada pencekalan dan SPDP.
Proses praperadilan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan hak-hak tersangka dihormati, sehingga memberikan keadilan bagi semua pihak terkait.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang praperadilan terkait kasus lain yang sedang berlangsung, memperlihatkan dinamika hukum yang kompleks di tingkat pengadilan negeri.
Sidang praperadilan keempat Roy Suryo masih akan terus berlanjut dengan menghadirkan bukti dan ahli, menandai babak penting dalam penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik luas ini.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










