Aturan Visa Diperketat, Warga dan Pengusaha Asing Mulai Tinggalkan Jepang

Aturan Visa Diperketat, Warga dan Pengusaha Asing Mulai Tinggalkan Jepang

Suara Pecari – Jepang mulai menerapkan aturan visa yang lebih ketat, yang berdampak pada warga asing dan pengusaha asing di negara tersebut. Kebijakan baru ini membuat sebagian besar warga asing mempertimbangkan untuk meninggalkan Jepang karena kesulitan dalam memperpanjang atau memperoleh visa sesuai aturan yang diperbarui.

Pengetatan tersebut mencakup persyaratan visa bisnis dan rencana pembatasan izin tinggal permanen, yang secara khusus mempengaruhi para pengusaha asing. Contohnya, Ray Hoe, pengusaha asal Singapura, terpaksa meninggalkan Jepang setelah gagal memperpanjang visa Business Manager miliknya. Awalnya, Ray berencana mengembangkan bisnis hotel di kota Toyama, yang dianggap sebagai alternatif destinasi wisata yang lebih tenang dibandingkan kota-kota besar di Jepang yang mengalami overtourism.

Namun, perubahan persyaratan visa yang mendadak dan peningkatan modal yang diperlukan membuat rencana bisnisnya terganggu. Ray sempat mencoba memulai usaha pakaian di Osaka sesuai saran imigrasi, tetapi permintaan modal yang tinggi membuatnya membatalkan rencana tersebut.

Pengetatan Visa Kerja dan Modus Broker Nakal

Selain itu, Jepang juga memperketat visa kerja, terutama untuk visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services (Gijinkoku). Pengetatan ini mempengaruhi proses pengajuan visa dan penempatan tenaga kerja, termasuk persyaratan kemampuan bahasa Jepang untuk beberapa jenis pekerjaan.

Namun, kebijakan pengetatan visa ini memunculkan modus baru dari broker nakal yang menawarkan status “karyawan fiktif” tanpa perlu bekerja, dengan biaya hingga Rp160 juta. Modus ini sangat merugikan dan berisiko bagi pencari kerja, termasuk dari Indonesia, karena dapat menjerat mereka dalam pelanggaran visa.

Penindakan Warga Asing Ilegal Meningkat

Di sisi lain, pemerintah Jepang memperkuat penindakan terhadap warga asing yang tinggal tanpa izin melalui program Illegal Resident Zero Plan. Upaya ini berhasil menurunkan jumlah warga asing ilegal hingga 8,5 persen atau sekitar 6.400 orang hingga Januari 2026. Pemerintah juga menambah sumber daya manusia dan memperketat seleksi petugas pengawasan imigrasi untuk memperkuat penegakan hukum.

Biaya Baru untuk Wisatawan di Jepang

Bagi wisatawan asing, Jepang mulai memberlakukan sejumlah biaya baru sejak 2026 sebagai upaya mengatasi overtourism dan memperbaiki infrastruktur. Salah satu biaya yang dikenakan adalah Departure Tax atau Sayonara Tax yang naik dari 1.000 Yen menjadi 3.000 Yen per orang untuk semua penumpang yang keluar dari Jepang, kecuali anak di bawah 2 tahun dan penumpang transit kurang dari 24 jam.

Perubahan aturan visa dan biaya baru ini menjadi bagian dari upaya Jepang dalam mengatur arus masuk dan keluar warga asing serta wisatawan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan ekonomi serta sosial di negara tersebut.

Para calon wisatawan dan pengusaha yang ingin beraktivitas di Jepang disarankan untuk memperhatikan aturan terbaru ini dan memastikan semua dokumen serta informasi yang diajukan sesuai dengan ketentuan agar tidak mengalami kendala administrasi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *