Gedung KKMP Sampangan Semarang Dikosongkan, Pengurus Pertanyakan Kejelasan Status dan Nasib Koperasi
Suara Pecari, Semarang – Gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Sampangan di Kota Semarang mendadak dikosongkan pada 19 Agustus 2026 atas perintah dari Kodim 0733/Kota Semarang. Pengurus koperasi yang sejak Januari 2026 menempati gedung tersebut terpaksa memindahkan seluruh barang dagangan tanpa kejelasan terkait status kepengurusan dan kelanjutan operasional koperasi.
Ketua Pengurus KKMP Sampangan, Kuncar Asrianto, mengungkapkan bahwa perintah pengosongan gedung disampaikan secara lisan melalui pihak Kodim dan harus dilaksanakan segera. Meski sempat bernegosiasi untuk mendapatkan waktu lebih, akhirnya pengosongan dilakukan pada siang hari berikutnya. Namun, Kuncar dan pengurus lain belum menerima penjelasan resmi mengenai alasan pengosongan selain informasi tidak resmi bahwa tindakan tersebut merupakan “perintah pusat”.
Pengalihan Pasokan ke PT Agrinas
Kuncar menjelaskan bahwa pengosongan gedung ini terkait dengan rencana PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengisi barang dagangan di lokasi tersebut. Namun, komunikasi langsung antara pengurus KKMP Sampangan dengan PT Agrinas belum pernah terlaksana, sehingga pengurus masih belum mengetahui jadwal maupun mekanisme pengisian stok tersebut. Sebagian barang dagangan, terutama makanan ringan dan air mineral kemasan, dipindahkan ke Kantor Kelurahan Sampangan, sementara stok lainnya telah dijual kepada anggota koperasi.
Status Kepengurusan dan Operasional Koperasi
Hingga kini, nasib lima pengurus dan tiga pengawas KKMP Sampangan belum jelas. Kuncar menyampaikan bahwa belum ada kepastian apakah pengurus yang lama akan melanjutkan tugas atau digantikan oleh pengurus baru. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang berkomitmen untuk mencari lokasi baru agar pengurus dapat menjalankan kembali operasional koperasi, tetapi belum ada keputusan resmi mengenai kepengurusan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, Margaritha Mita Dewi Sopa, menegaskan bahwa pengosongan gedung tidak berarti penghentian organisasi koperasi. Kebijakan ini lebih berkaitan dengan penataan distribusi pasokan komoditas melalui PT Agrinas, sementara organisasi dan anggota koperasi tetap dipertahankan. Pasokan barang akan dialihkan oleh distributor yang ditunjuk, namun penjualan tetap berjalan melalui koperasi yang ada.
Kondisi dan Dampak Pengosongan Gedung
KKMP Sampangan sebelumnya menunjukkan perkembangan positif dengan omzet mencapai sekitar Rp70 juta per bulan dan target pendapatan tahunan mencapai Rp500 juta. Pengosongan mendadak ini menjadi pukulan bagi pengurus dan anggota koperasi yang sebelumnya telah berupaya keras mengembangkan usaha, termasuk pengurusan izin dan pencarian lokasi gedung.
Upaya mediasi antara pengurus KKMP dan pihak Koramil Gajahmungkur yang mewakili Kodim tidak membuahkan hasil. Delapan anggota Koramil hadir dalam mediasi tersebut dan menyampaikan bahwa pengosongan merupakan perintah pimpinan yang harus dilaksanakan segera. Barang seperti beras, sembako, dan tabung elpiji telah dipindahkan ke lokasi lain, sementara makanan ringan dijual kepada anggota koperasi.
Harapan Pengurus dan Langkah Berikutnya
Meskipun tidak lagi menempati gedung KKMP Sampangan, pengurus diharapkan tetap menjaga semangat dan menjalankan tugasnya. Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Koperasi dan UKM berjanji akan membantu mencari solusi lokasi baru agar koperasi dapat beroperasi kembali. Namun, segala keputusan terkait kepengurusan dan mekanisme operasional masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
Situasi ini menunjukkan pentingnya komunikasi dan kejelasan kebijakan dalam pengelolaan koperasi, terutama ketika terkait dengan pengalihan distribusi dan perubahan pengelolaan aset. Pengurus KKMP Sampangan dan anggota berharap agar solusi yang diambil dapat menjaga keberlangsungan koperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










