64 Ribu Hektare Hutan dan Lahan Terbakar, Polri Berhasil Kendalikan 62 Persen

64 Ribu Hektare Hutan dan Lahan Terbakar, Polri Berhasil Kendalikan 62 Persen

Suara Pecari, Jakarta – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Berdasarkan data terbaru hingga 22 Agustus 2026, Polri mencatat total luas lahan terbakar mencapai 64.341 hektare secara nasional. Dari jumlah tersebut, sekitar 62 persen atau 39.959 hektare telah berhasil dipadamkan dan dikendalikan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat.

Penanganan Karhutla oleh Polri

Brigjen Pol Auliansyah Lubis, Karobinops Stamaops Polri, menjelaskan bahwa penanganan karhutla melibatkan koordinasi intensif antar berbagai pihak. Proses dimulai dengan deteksi dini melalui satelit dan laporan masyarakat. Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan titik panas yang terdeteksi merupakan titik api aktif.

Polri menerapkan standar operasional prosedur (SOP) respons cepat dengan target merespons dalam waktu 1-2 jam sejak hotspot terdeteksi satelit. Tim gabungan kemudian segera melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah meluasnya kebakaran.

Data dan Sebaran Titik Api

Hingga 22 Agustus, terdapat 48.656 hotspot yang terdeteksi secara nasional. Setelah verifikasi di lapangan, sebanyak 7.872 titik dikonfirmasi sebagai titik api aktif, yang berarti sekitar 16,17 persen dari total hotspot.

Lima provinsi dengan konsentrasi titik api terbanyak adalah:

  • Kalimantan Barat: 2.849 titik
  • Riau: 1.201 titik
  • Sumatera Selatan: 1.105 titik
  • Kalimantan Selatan: 738 titik
  • Kalimantan Tengah: 674 titik

Penegakan Hukum

Selain penanganan di lapangan, Polri juga menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Sejauh ini, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus karhutla di berbagai wilayah. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Polda Riau: 32 laporan polisi, 35 tersangka
  • Polda Kalbar: 18 laporan polisi
  • Polda Sumsel: 15 laporan polisi, 15 tersangka
  • Polda Jambi: 7 laporan polisi, 8 tersangka
  • Polda Kalteng: 8 laporan polisi, 11 tersangka, 1 SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
  • Polda Kalsel: 3 laporan polisi, 2 tersangka
  • Polda Kaltim: 2 laporan polisi, 1 tersangka
  • Polda Aceh: 2 laporan polisi
  • Polda Kaltara: 2 laporan polisi

Peran Penting Kolaborasi

Keberhasilan pengendalian karhutla tidak lepas dari sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, petugas pemadam kebakaran, serta dukungan masyarakat. Kerja sama ini menjadi kunci dalam merespons cepat dan efektif terhadap kebakaran yang terjadi di berbagai wilayah.

Meskipun sudah ada kemajuan signifikan, penanganan karhutla masih terus dilakukan mengingat kondisi titik panas yang dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Upaya pencegahan dan penindakan hukum juga menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko kebakaran di masa depan.

Dengan data dan langkah yang terus diperbarui, diharapkan karhutla dapat dikendalikan lebih baik demi menjaga ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *