Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Medan Masuk DPO, Keluarga Korban Apresiasi Kepolisian
MEDAN, SUMATERA UTARA – Setelah penantian panjang yang diselimuti duka dan harapan, keluarga Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung akhirnya menerima kabar menggembirakan. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan resmi menetapkan tiga nama sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa kedua korban.
Ketiga tersangka yang kini tengah diburu pihak kepolisian yakni Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan. Penetapan status DPO ini menjadi langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas peristiwa yang menimbulkan luka fisik dan batin bagi keluarga korban.
Keluarga Doris dan Riris menyambut langkah ini sebagai titik terang dalam perjuangan panjang mereka mencari keadilan. Mereka menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas kesungguhan dan kerja kerasnya dalam menangani kasus ini.
“Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan ketiga tersangka segera ditangkap agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Penetapan DPO terhadap Arini Ruth Yuni br Siringoringo juga menjadi sorotan publik, mengingat yang bersangkutan diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Arini diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan Doris dan Riris mengalami luka memar di bagian tangan dan kepala, yang dilakukan secara bersama-sama dengan dua terduga lainnya.
Polrestabes Medan saat ini terus melakukan upaya pengejaran terhadap ketiga DPO. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka agar segera melapor ke aparat berwenang.
“Penetapan status DPO ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan keadilan. Kami terus memburu ketiga tersangka dan meminta kerja sama masyarakat,” ujar perwakilan Polrestabes Medan.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan penganiayaan terhadap dua perempuan yang hingga kini masih berjuang memulihkan luka dan trauma. Diharapkan, proses hukum yang tengah berjalan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak main hakim sendiri atau melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.