KKP Tindak Ribuan Kapal IUU Fishing, Cegah Kerugian Negara Rp16,6 Triliun

KKP Tindak Ribuan Kapal IUU Fishing, Cegah Kerugian Negara Rp16,6 Triliun

Suara Pecari | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik perikanan ilegal. Sepanjang periode 2021 hingga Mei 2026, KKP Tindak Ribuan Kapal IUU Fishing Cegah Kerugian Negara Rp16 6 Triliun LPP RRI. Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan maritim dan melindungi sumber daya kelautan Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho, mengungkapkan bahwa total 1.210 kapal yang terlibat praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing telah ditindak. Dari upaya tersebut, negara berhasil menghindari potensi kerugian hingga Rp16,6 triliun. Angka ini menunjukkan betapa besarnya ancaman IUU Fishing terhadap perekonomian nasional.

“IUU Fishing bukan pencurian ikan biasa. Melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa,” tegas Pung Nugroho dalam Webinar Nasional Pemberantasan IUU Fishing di Jakarta, Jumat (5/6/2026). Ia menambahkan bahwa pemberantasan IUU Fishing tidak hanya melindungi sumber daya perikanan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan bahari Indonesia sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Praktik IUU Fishing semakin kompleks dan kerap terhubung dengan kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan manusia dan pencucian uang hasil perikanan. Contoh nyata adalah penggagalan penyelundupan 1,2 ton ikan napoleon menuju Hong Kong pada 29 Mei 2026. Kapal asing berbendera Sao Tome and Principe menyembunyikan komoditas bernilai tinggi itu di dalam palka rahasia.

KKP Tindak Ribuan Kapal IUU Fishing Cegah Kerugian Negara Rp16 6 Triliun LPP RRI melalui berbagai strategi canggih. Pung Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di laut. Pemanfaatan teknologi pemantauan modern, penerapan standar internasional, serta penegakan hukum yang lebih tegas menjadi kunci keberhasilan.

“Pengawasan tidak hanya ditujukan untuk mencegah pencurian ikan. Tetapi juga memastikan nelayan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan sehingga keberlanjutan sumber daya laut tetap terjaga,” ujar Pung yang akrab disapa Ipunk.

Keberhasilan KKP Tindak Ribuan Kapal IUU Fishing Cegah Kerugian Negara Rp16 6 Triliun LPP RRI tidak lepas dari dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. KKP mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, nelayan, serta masyarakat untuk memutus rantai praktik IUU Fishing dari hulu hingga hilir. Dengan pengawasan yang semakin kuat dan kerja sama lintas sektor, pemerintah berharap kekayaan laut Indonesia dapat terlindungi dan memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat serta perekonomian nasional.

Langkah KKP Tindak Ribuan Kapal IUU Fishing Cegah Kerugian Negara Rp16 6 Triliun LPP RRI menjadi bukti bahwa Indonesia serius dalam memberantas kejahatan perikanan. Upaya ini tidak hanya menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga menjaga ekosistem laut untuk generasi mendatang. Dengan sinergi semua pihak, praktik IUU Fishing diharapkan dapat diminimalisir, bahkan dihilangkan, sehingga Indonesia dapat menjadi poros maritim dunia yang berdaulat dan sejahtera.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan