Polda Kepri Bongkar Peredaran Ganja dari Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Polda Kepri Bongkar Peredaran Ganja dari Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Suara Pecari | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan jaringan Aceh-Batam. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket mencurigakan yang dikirim ke wilayah Batu Aji, Kota Batam. Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman J&T Express untuk memastikan tujuan dan isi paket tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KM alias A alias C saat mengambil paket dari teras rumahnya di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. “Petugas berhasil mengamankan tersangka saat mengambil paket tersebut dari teras rumahnya. Paket itu kemudian dibawa masuk ke dalam rumah sebelum dilakukan penindakan,” ujarnya, Minggu, 7 Juni 2026.

Setelah melakukan control delivery, polisi memeriksa isi paket dan menemukan narkotika jenis ganja seberat 426,15 gram yang disimpan dalam kemasan plastik hitam. Barang haram tersebut dikirim dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB. Tersangka mengakui bahwa ia memesan ganja tersebut dengan mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta kepada pemasok. Polisi juga mengamankan telepon seluler yang digunakan untuk transaksi serta kotak paket ekspedisi sebagai barang bukti.

“Tersangka mengakui narkotika jenis ganja tersebut merupakan miliknya. Tersangka juga tidak memiliki izin untuk membeli maupun menguasai narkotika tersebut,” kata Nona Pricillia. Ia menambahkan, tersangka menggunakan nama samaran A sebagai penerima paket untuk menghindari identitas aslinya. Selain itu, tersangka meminta kurir meletakkan paket di teras rumah dan menyimpannya dalam kotak kayu agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Ditresnarkoba Polda Kepri terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri. Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam mengungkap peredaran ganja jaringan Aceh-Batam ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas narkoba. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui layanan 110. Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

Kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba terus berupaya menyusup ke berbagai daerah, namun berkat kewaspadaan dan kerja sama antara polisi dan masyarakat, upaya tersebut dapat digagalkan. Ditresnarkoba Polda Kepri berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkoba di Kepulauan Riau.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan