Kasus Mafia Tanah Mbah Lanjar, Kuasa Hukum Ajukan Buka Warkah ke BPN Sleman

Kasus Mafia Tanah Mbah Lanjar, Kuasa Hukum Ajukan Buka Warkah ke BPN Sleman

Suara Pecari, Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Lanjarsari (70 tahun), atau yang akrab disapa Mbah Lanjar, warga Sleman, terus bergulir. Tim kuasa hukum korban resmi mengajukan permohonan salinan warkah ke Kantor Pertanahan (BPN) Sleman pada Jumat, 17 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk mengungkap kronologi peralihan dua bidang tanah milik almarhum suami Mbah Lanjar, Komaridin, yang kini terancam disita bank.

Mbah Lanjar terancam kehilangan dua bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan tempat tinggalnya. Tanah seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani itu diduga telah diagunkan ke bank oleh seorang pria berinisial PW. Kuasa hukum Mbah Lanjar, Hengky Widhi Antoro, yang juga Ketua Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, menyatakan pembukaan warkah ini menjadi kunci untuk menguak siapa saja yang terlibat dalam peralihan tanah tersebut.

Kronologi Peristiwa

Kasus ini mulai terkuak saat keluarga Mbah Lanjar didatangi petugas bank pada tahun 2024 yang menagih utang atas nama PW. Padahal, Mbah Lanjar dan suaminya tidak pernah mengagunkan tanah tersebut. Berdasarkan informasi dari BPN Sleman, peralihan tanah terjadi pada 2010 dan 2011 — jauh sebelum surat pernyataan PW pada tahun 2011 yang menyatakan tidak akan menggunakan tanah tanpa seizin Komaridin. Berikut kronologi lengkapnya:

Tanggal/PeriodePeristiwa
2010Tanah di Maguwoharjo (471 m²) beralih nama dari Komaridin ke PW berdasarkan akta jual beli.
2011Tanah di Wedomartani (274 m²) beralih nama ke PW. PW membuat surat pernyataan tidak akan memanfaatkan tanah tanpa izin Komaridin.
2015Tanah Wedomartani diagunkan ke bank dengan hak tanggungan.
2017Tanah Maguwoharjo diagunkan ke bank dengan hak tanggungan sebesar Rp284.892.400.
6 Juli 2026Mbah Lanjar melaporkan kasus ini ke Polda DIY (LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda DIY).
17 Juli 2026Kuasa hukum mengajukan permohonan buka warkah ke BPN Sleman.

Kejanggalan dalam Peralihan Tanah

Hengky menyoroti keanehan dalam kronologi peralihan tanah. Menurutnya, sangat tidak logis jika tanah sudah beralih nama pada 2010, namun PW masih membuat surat pernyataan pada 2011 yang seolah-olah mengakui hak Komaridin. “Ini aneh. Kalau alurnya 2010 dia pinjam, katanya untuk tanam saham dan bagi hasil. Lalu 2011 dia menyampaikan surat pernyataan. Pertanyaannya, kenapa 2010 sudah terjadi peralihan? Ini mengerikan dan tidak masuk akal,” ujarnya.

Dengan membuka warkah, diharapkan akan diketahui pihak-pihak yang terlibat, termasuk notaris yang membuat akta jual beli. Hengky menegaskan, “Kalau BPN berani membuka data, semua akan jelas. Siapa yang menandatangani AJB, siapa petugas BPN yang memproses, semua tercatat di warkah.”

Dampak dan Ancaman bagi Mbah Lanjar

Akibat perbuatan PW, Mbah Lanjar kini terancam kehilangan tempat tinggalnya. Bank telah melayangkan somasi dan ancaman penyitaan. Kedua tanah yang diagunkan bernilai total lebih dari Rp500 juta — aset yang sangat berarti bagi seorang nenek berusia 70 tahun. “Saya hanya ingin tinggal di rumah ini sampai meninggal. Ini warisan suami saya,” ujar Mbah Lanjar lirih.

Kasus ini juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Sleman. Banyak warga yang khawatir modus serupa akan menimpa mereka. Kepala Pusat Bantuan Hukum Atma Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pihak yang meminta sertifikat tanah dengan iming-iming investasi.

Sikap BPN Sleman

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Dicky Zulkarnain, menyatakan pihaknya siap bersikap transparan. “Kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang. Warkah kedua tanah sudah kami kumpulkan, termasuk akta jual beli dan hak tanggungan,” katanya. Dicky membenarkan adanya peralihan pada 2010 dan 2011, serta hak tanggungan pada 2015 dan 2017. Namun, ia enggan berkomentar lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kuasa hukum Mbah Lanjar berencana untuk mengungkap hasil buka warkah kepada publik setelah mendapatkannya. Hengky berjanji akan membagikan temuan tersebut kepada media agar tidak ada yang ditutupi. Sementara itu, Polda DIY masih melakukan penyelidikan. Upaya mencari PW juga terus dilakukan, namun hingga kini pria tersebut belum dapat ditemui. Dua kali kunjungan ke rumah PW di Baciro, Kota Yogyakarta, tidak membuahkan hasil.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan maraknya praktik mafia tanah di Indonesia, khususnya di kawasan Sleman yang sedang berkembang pesat. Dibutuhkan pengawasan ketat dari BPN dan aparat penegak hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Penutup Naratif

Di tengah gemerlap pembangunan Sleman, nyawa seorang nenek yang hanya ingin damai di hari tuanya terancam sirna. Mbah Lanjar kini menggantungkan harapan pada segenggam dokumen warkah — secarik kertas yang mungkin menyelamatkan rumah dan masa depannya. Apakah keadilan akan berpihak padanya? Jawabannya tengah diurai dari lembar-lembar surat yang tersimpan rapi di BPN. Warga dan publik pun menanti, dengan secercah asa bahwa praktik mafia tanah tak lagi dibiarkan bersembunyi di balik tinta hitam di atas putih.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *