Ahli Waris Laporkan Pasutri ke Polda Sumut, Sengketa Lahan 15 Hektare di Padang Lawas Utara Berujung Proses Hukum

Ahli Waris Laporkan Pasutri ke Polda Sumut, Sengketa Lahan 15 Hektare di Padang Lawas Utara

MEDAN – Perselisihan mengenai kepemilikan dan penguasaan lahan seluas kurang lebih 15 hektare di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, memasuki ranah hukum.

Indra Bangsawan Harahap, salah seorang ahli waris almarhum Abd Halim Harahap, melaporkan pasangan suami istri berinisial RLS dan JH ke SPKT Polda Sumatera Utara pada 21 Agustus 2026.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporan itu, kedua terlapor dilaporkan atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak, klaim sepihak, pengkaplingan, serta dugaan transaksi atas sejumlah bidang tanah yang menurut pihak ahli waris masih menjadi bagian dari harta warisan keluarga.

Pihak pelapor menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 257 dan Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 6 Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Perppu Nomor 51 Tahun 1960 sendiri mengatur larangan memakai tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah. Pasal 6 memuat ketentuan pidana bagi pihak yang menggunakan tanah tanpa izin tersebut.

Berawal dari Persoalan Rumah di Atas Tanah Warisan

Persoalan tersebut, menurut pihak keluarga, salah satunya bermula dari keberadaan sebuah rumah permanen yang berdiri di atas salah satu bagian lahan yang dipersoalkan.

Sebelumnya, di lokasi tersebut terdapat rumah panggung milik almarhum Abd Halim Harahap. Saat ini, rumah permanen di lokasi tersebut disebut ditempati dan dikuasai oleh RLS dan JH.

Atas kondisi tersebut, Indra Bangsawan Harahap selaku salah seorang ahli waris kemudian menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumut.

Pihak ahli waris menyatakan dasar klaim mereka tidak hanya berdasarkan penguasaan fisik atas lahan, tetapi juga sejumlah dokumen keluarga yang dinilai berkaitan dengan sejarah pembagian harta pusaka.

Salah satu dokumen yang menjadi dasar adalah Surat Pembagian Harta Pusaka tertanggal 10 Juni 1977, yang memuat pembagian sejumlah bidang tanah antara almarhum Abd Halim Harahap dengan anggota keluarga lainnya.

Selain itu, terdapat pula dokumen pembagian harta warisan pada 1989 serta sejumlah dokumen lain yang menurut pihak ahli waris berkaitan dengan riwayat penguasaan dan peralihan tanah.

Sejumlah Kawasan Dipersoalkan

Menurut pihak ahli waris, terdapat sejumlah bidang tanah yang kini telah dikuasai, dimanfaatkan, dibangun, bahkan diduga dikapling atau ditawarkan kepada pihak lain.

Beberapa lokasi yang disebut dalam persoalan tersebut antara lain tanah di sisi kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung, kawasan Gomburan Besar, kawasan lereng Tor Siboru Tompul, serta sejumlah bidang lain yang menurut ahli waris termasuk dalam pembagian harta pusaka keluarga.

Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners menyatakan pihak keluarga memiliki sejumlah dokumen historis sebagai dasar untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut.

Dokumen yang disebut antara lain Surat Pembagian Harta Pusaka 10 Juni 1977, Akta Pembagian Harta Warisan 1989, surat pembatalan terhadap pernyataan tahun 2004 yang disampaikan pada 2017, surat-surat jual beli dan dokumen pendukung lainnya.

Selain dokumen, pihak ahli waris juga menyebut terdapat saksi keluarga, tokoh masyarakat, maupun pihak lain yang mengetahui sejarah penguasaan tanah tersebut.

Minta Status Tanah Diverifikasi

Kuasa hukum ahli waris, Indra Tan, didampingi Dr Khomaini, SE, SH, MH, Ayu Noveritasari Limbong, SH, MH, dan Debreri Irfansyah Sembiring, SH, MH, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang dapat diverifikasi.

“Dalam materi hukum, persoalan tersebut antara lain dianalisis dari kemungkinan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan tanah,” kata Indra Tan.

Menurutnya, untuk mencegah sengketa semakin meluas maupun berpindahnya objek kepada pihak ketiga, pihak ahli waris meminta dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap status seluruh bidang tanah yang dipersoalkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Untuk menghindari semakin luasnya sengketa dan kemungkinan berpindahnya objek kepada pihak ketiga, ahli waris meminta agar dilakukan pemeriksaan dan verifikasi status seluruh bidang tanah pada BPN,” ujarnya.

Sementara itu, Dr Khomaini meminta dilakukan pemetaan dan pengukuran ulang terhadap seluruh objek yang disengketakan.

Langkah tersebut dinilai penting agar batas, luas, dan posisi masing-masing bidang tanah dapat diketahui secara objektif serta menghindari perbedaan data mengenai objek yang dipersoalkan.

Selain itu, pihaknya juga mendorong penelusuran terhadap seluruh dokumen peralihan, sertifikat, akta, surat jual beli maupun dokumen lain yang digunakan sebagai dasar klaim oleh masing-masing pihak.

Minta Aktivitas di Lahan Sengketa Dihentikan Sementara

Kuasa hukum lainnya, Ayu Limbong, meminta seluruh pihak menahan diri dan menghentikan sementara aktivitas transaksi, pengkaplingan maupun pembangunan di atas objek tanah yang masih diperselisihkan hingga terdapat kejelasan mengenai status hukumnya.

“Kami menginginkan persoalan ini dibuka secara terang, objektif, dan berdasarkan dokumen serta batas tanah yang sebenarnya. Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum,” kata Ayu.

Ia menegaskan pihak ahli waris tidak menginginkan sengketa tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Jangan ada klaim sepihak, jangan ada penguasaan sepihak, dan jangan ada transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan,” ujarnya.

Pihak ahli waris menyatakan masih membuka ruang penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Apabila dari proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, mereka mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk somasi, mediasi, gugatan perdata maupun proses pidana sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Adapun dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut masih merupakan materi laporan dan proses hukum. Pembuktian mengenai status kepemilikan maupun dugaan perbuatan pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *