Sindikat Penipuan Daring di Medan Digerebek, Modus Ngaku Petugas OJK dan Polisi
Suara Pecari, Medan – Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat penipuan daring yang beroperasi di Kota Medan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial FM yang diduga sebagai dalang utama dalam jaringan penipuan ini. Penggerebekan dilakukan di sebuah apartemen di Medan dan disertai penyitaan dua unit mobil mewah yang diduga hasil kejahatan serta sejumlah barang bukti lainnya.
Fakta Utama Penggerebekan
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menyatakan bahwa jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Para pelaku, termasuk FM, diketahui pernah bekerja dan menjalankan aksi scamming daring di Kamboja selama hampir satu tahun sebelum kembali ke Indonesia. Saat penggerebekan, polisi mengamankan lima orang, terdiri dari warga negara Indonesia serta tiga warga negara asing, yakni dua warga Pakistan dan satu warga India.
Modus Operandi Pelaku
FM berperan sebagai pelaku yang mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghubungi korban. Sementara itu, pelaku lain berpura-pura sebagai anggota kepolisian dan petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). FM memberitahukan kepada korban berinisial B, yang berasal dari Kalimantan, bahwa korban sedang dipantau terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas kepolisian dan Kominfo. Karena terpengaruh dan panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp 6,7 miliar kepada para pelaku.
Korban yang Terpercaya dan Dampaknya
Polisi menyampaikan bahwa korban sempat tidak menyadari menjadi sasaran penipuan dan bahkan meneruskan komunikasi penyidik kepada para tersangka karena telah sangat percaya kepada pelaku. Hal ini menyulitkan proses pengungkapan kasus sebelum para pelaku berhasil diamankan.
Jaringan Internasional dan Perluasan Wilayah Sasaran
Para pelaku menjalankan aksinya sejak Februari hingga Juli 2026 dan sebelumnya beroperasi di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia, mereka berkumpul di Medan untuk melanjutkan aktivitas kriminalnya. Selain itu, pelaku juga memperluas sasaran ke India dengan membuat akun Facebook palsu yang menyamar sebagai perempuan untuk mendekati calon korban. Polisi menduga masih terdapat korban lain di India dan bekerja sama dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja untuk menindaklanjuti kasus lintas negara ini.
Status Hukum Pelaku
Tiga warga negara asing yang diamankan masih berstatus sebagai saksi karena kasus ini melibatkan korban di luar yurisdiksi hukum Indonesia. Polda Sumut terus mendalami jaringan ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan aliran dana hasil kejahatan lintas negara.
Upaya Penegakan Hukum
Penyidik fokus pada pengungkapan semua pihak yang terlibat serta pemulihan dana korban. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi seperti OJK dan kepolisian.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.








