Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Hoaks dan Penghasutan terhadap Presiden di Media Sosial

Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Hoaks dan Penghasutan terhadap Presiden di Media Sosial

Suara Pecari – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka terkait penyebaran hoaks dan penghasutan terhadap Presiden Prabowo Subianto di media sosial. Kedua tersangka, berinisial AYP (49) dan AF (40), diamankan di wilayah Kota Cimahi.

Fakta Utama Kasus

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam penyebaran konten yang mengandung hoaks serta komentar provokatif yang menghasut kekerasan terhadap Presiden melalui platform media sosial Threads. Kasus ini dilaporkan pada 4 Agustus 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan pada 5 Agustus 2026 oleh Ditreskrimsus Siber Polda Jabar.

Penjelasan Peran Tersangka

AYP, seorang karyawan swasta berusia 49 tahun, diduga melakukan pengeditan dan penyebaran konten terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran yang memicu komentar-komentar mengandung hasutan. Sementara itu, AF berusia 40 tahun, juga karyawan swasta, diduga mengunggah komentar provokatif yang berisi ajakan untuk melakukan kekerasan terhadap Presiden.

Konteks Kasus

Kasus ini bermula dari unggahan akun Threads bernama ontelkebagusan yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai senjata nuklir Iran. Unggahan tersebut disertai narasi tentang reaksi keras Kedutaan Besar Iran di Jakarta dan diakhiri dengan ajakan menghubungi Istana Negara. Selain unggahan tersebut, sejumlah komentar di bawahnya diduga mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana, termasuk ajakan kekerasan terhadap Presiden.

Dampak dan Proses Hukum

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan di Threads, akun media sosial yang digunakan, serta dua unit ponsel dari tersangka. Kedua pelaku dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *