Ketum Forum Komunikasi ASN PPPK: Alhamdulillah Banget Usulan Kami Diterima! Gaji PPPK Dianggarkan APBN

Ketum Forum Komunikasi ASN PPPK: Alhamdulillah Banget Usulan Kami Diterima! Gaji PPPK Dianggarkan APBN

Suara Pecari | Jakarta – Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) sekaligus Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Serang, Heti Kustrianingsih, menyatakan rasa syukurnya setelah Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada Senin (8/6) mengakomodir tuntutan PPPK. “Ketum Forum Komunikasi ASN PPPK: Alhamdulillah banget usulan kami diterima,” ujar Heti dengan nada penuh syukur.

Dalam rapat tersebut, salah satu poin penting yang disetujui adalah usulan agar gaji PPPK ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selama ini, pembayaran gaji PPPK menjadi beban APBD masing-masing daerah, yang kerap menimbulkan kesulitan bagi pemerintah daerah (pemda) dengan kapasitas fiskal terbatas. “Kami sangat bersyukur karena aspirasi kami didengar. Dengan dianggarkannya gaji PPPK melalui APBN, kami berharap kesejahteraan teman-teman PPPK lebih terjamin,” tambah Heti.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mencatat bahwa setidaknya 39 pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam menyediakan anggaran gaji PPPK. Namun, tidak semua pemda menghadapi kendala serupa. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, misalnya, memastikan bahwa Pemkot Medan tidak termasuk dalam daftar tersebut. “Saya rasa enggak masuk. Pos anggaran kita (Pemkot Medan) masih baik,” ujar Rico di Medan, Jumat (18/6). Ia menambahkan bahwa pembayaran gaji PPPK di lingkungan Pemkot Medan berjalan lancar tanpa keterlambatan.

Meski demikian, masih banyak pemda lain yang kesulitan membayar gaji PPPK, terutama di daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah. Kondisi ini membuat para PPPK kerap menerima gaji tertunda atau bahkan tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, usulan pengalihan beban gaji ke APBN menjadi angin segar bagi ribuan PPPK di tanah air.

“Ketum Forum Komunikasi ASN PPPK: Alhamdulillah banget usulan kami diterima,” kembali ditegaskan Heti dalam kesempatan terpisah. Ia berharap keputusan ini segera ditindaklanjuti dengan regulasi yang jelas agar implementasinya berjalan efektif. “Kami akan terus mengawal proses ini hingga benar-benar terealisasi. Jangan sampai hanya janji tanpa realisasi,” tegasnya.

Selain masalah gaji, dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai status PPPK teknis, termasuk mereka yang berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut Heti, PPPK teknis seperti Satpol PP seharusnya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tugasnya yang bersifat strategis dan berkelanjutan. Namun, untuk saat ini, fokus utama adalah penyelesaian masalah gaji yang lebih mendesak.

“Ketum Forum Komunikasi ASN PPPK: Alhamdulillah banget usulan kami diterima,” kata Heti sekali lagi, menekankan bahwa perjuangan masih panjang. Ia mengajak seluruh anggota FOKAP untuk tetap solid dan mendukung setiap langkah advokasi yang dilakukan.

Dengan diterimanya usulan ini, diharapkan tidak ada lagi pemda yang kesulitan membayar gaji PPPK. Para PPPK pun dapat bekerja dengan tenang tanpa dibayangi masalah finansial. Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah pusat dan DPR mendengarkan aspirasi para pegawai kontrak yang jumlahnya mencapai jutaan orang. Semoga ke depannya, kesejahteraan ASN PPPK semakin meningkat dan status kepegawaian mereka semakin jelas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan