Vonis Ringan Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Pigai Minta Warga Tak Protes: Ikuti Putusan Hakim
Suara Pecari | Kontroversi mewarnai vonis terhadap empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terbukti menyiram air keras ke wajah aktivis KontraS, Andrie Yunus. TNI yang siram Andrie Yunus hanya divonis 3 tahun, Pigai minta warga tak protes: Ikuti putusan hakim menjadi sorotan publik setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 1,5 hingga 3 tahun kepada para terdakwa. Tak hanya itu, dua dari empat terdakwa juga dipecat dari dinas militer. Namun, vonis ini dinilai terlalu ringan oleh banyak pihak, mengingat dampak permanen yang diderita korban.
Andrie Yunus mengalami luka bakar parah dan kehilangan penglihatan pada mata kanannya akibat serangan yang terjadi pada 12 Maret 2026 lalu. Meski demikian, keempat terdakwa—Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka—dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, namun tidak dikenakan pasal yang lebih berat. Ketidakpuasan pun meluas di kalangan masyarakat dan aktivis HAM.
Menanggapi gelombang protes, Menteri HAM Natalius Pigai justru meminta masyarakat untuk tidak melawan putusan pengadilan. Dalam pernyataannya usai rapat di Gedung DPR, Kamis (18/6/2026), Pigai menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mematuhi keputusan hakim. “Kalau sudah divonis tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara dong,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum masih berlanjut karena para terdakwa telah mengajukan banding. TNI yang siram Andrie Yunus hanya divonis 3 tahun, Pigai minta warga tak protes: Ikuti putusan hakim kembali ditekankan Pigai sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem peradilan.
Kuasa hukum para terdakwa telah mengajukan banding pada 18 Juni 2026, sementara oditur militer belum menyatakan sikap hingga batas waktu yang sama. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk (K) Endah Wulandari, mengonfirmasi bahwa permohonan banding telah diterima. Dengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, Andrie Yunus juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dikabulkan sebagian oleh hakim, memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan untuk menjamin kepastian hukum.
Pigai menambahkan bahwa putusan praperadilan itu juga harus diikuti. “Ikuti juga. Pokoknya apa yang diputuskan hakim itu yang diikuti,” katanya. Namun, pernyataan Pigai ini justru menuai kritik karena dianggap mengabaikan rasa keadilan korban. Banyak pihak menilai vonis 3 tahun tidak sebanding dengan penderitaan Andrie Yunus yang harus menjalani operasi mata dan rawat jalan hingga kini. TNI yang siram Andrie Yunus hanya divonis 3 tahun, Pigai minta warga tak protes: Ikuti putusan hakim menjadi perdebatan hangat di media sosial dan forum publik.
Kasus ini juga menyoroti transparansi peradilan militer. Meskipun majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah, dakwaan primer yang lebih berat tidak terbukti. Hal ini membuat publik mempertanyakan apakah ada intervensi atau keistimewaan bagi anggota TNI. Sementara itu, TNI sendiri belum memberikan respons resmi terkait banding yang diajukan. Di tengah polemik, Pigai bersikukuh bahwa hukum harus dihormati, namun ia tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi di masa depan.
Kesimpulannya, vonis terhadap TNI yang siram Andrie Yunus hanya divonis 3 tahun memicu perdebatan tentang keadilan dan supremasi hukum. Pigai meminta warga untuk tidak protes dan mengikuti putusan hakim, namun banyak yang merasa bahwa hukuman tersebut tidak mencerminkan beratnya tindak pidana. Proses banding masih berlangsung, dan publik menanti apakah hukuman akan diperberat atau tetap ringan. Kasus ini menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia, khususnya dalam menangani pelanggaran HAM berat yang melibatkan aparat negara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












