Korupsi MBG Melebar: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan

Korupsi MBG Melebar: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan

Suara Pecari | Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan seorang perwira TNI aktif berpangkat kolonel berinisial BU. Bersamaan dengan itu, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara BU kepada JAM Pidmil Kejagung. BU diduga terlibat sebagai sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun. Bersama Lodewyk Pusung dan AM selaku komisaris PT YA, BU diduga memproses pengadaan secara melawan hukum, termasuk mark up harga dan manipulasi berita acara serah terima. Realisasi pengadaan baru mencapai 3.229 unit dari 21.081 unit, namun pembayaran sudah 100 persen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa BU merupakan PPK dalam pengadaan motor listrik BGN bersama Lodewyk Pusung dan AM. Pengadaan itu dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak dan adanya mark up harga. JAM Pidmil Kejagung kini melakukan penyidikan secara koneksitas.

Mabes TNI angkat bicara melalui Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas. Ia menyatakan TNI menghormati proses hukum yang berjalan. Jika terbukti ada prajurit TNI aktif yang terlibat, TNI akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Lodewyk Pusung resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Juni 2026. Gugatan bernomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu mendalilkan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejagung tidak sah. Lodewyk meminta majelis hakim menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan tidak memiliki kekuatan hukum. Sidang perdana dijadwalkan pada 13 Juli 2026.

Hingga saat ini, total tersangka kasus korupsi MBG mencapai tujuh orang, termasuk dua dari Polri: Irjen Purn Sony Sonjaya dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Para tersangka lainnya adalah Dadan Hindayana, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Harimas Sihombing. Kejagung terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka.

Kesimpulannya, kasus korupsi MBG kian kompleks dengan melibatkan TNI aktif dan sejumlah pejabat BGN. Langkah praperadilan Lodewyk Pusung menjadi batu ujian bagi proses hukum yang tengah berjalan. Publik menanti transparansi dan keadilan dalam pemberantasan korupsi yang menyentuh program strategis nasional.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan