Dua Turis Asing Overstay di Bali Kehabisan Uang, Terancam Dideportasi

Dua Turis Asing Overstay di Bali Kehabisan Uang, Terancam Dideportasi

Suara Pecari, Bali – Dua turis asing berinisial KAH (33) asal Jerman dan NF (25) asal Norwegia kini berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah diketahui melanggar batas waktu izin tinggal di Bali atau overstay. Keduanya terancam dideportasi karena kehabisan dana untuk memperpanjang izin tinggal maupun membeli tiket pulang ke negara asal.

Fakta Utama Overstay dan Keadaan Turis

NF diketahui telah melewati batas izin tinggal Visa on Arrival sejak 7 Juli 2026 dan telah overstay selama 34 hari. Ia sempat viral karena menolak membayar jasa perawatan alis di sebuah salon kecantikan di Canggu, Kuta Utara, dengan alasan tidak puas terhadap hasil perawatan. Kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi di Polsek Kuta Utara sebelum penanganan pelanggaran izin tinggal diserahkan ke pihak Imigrasi.

Selain masalah izin tinggal, NF juga menjelaskan bahwa sebagian besar uangnya telah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan sempat menjalani perawatan medis yang menyebabkan keterlambatan pengurusan perpanjangan izin tinggalnya.

Sementara itu, KAH telah melebihi batas izin tinggal selama 84 hari. Ia mengaku terpaksa overstay karena kehabisan akomodasi dan dana untuk mengurus perpanjangan izin tinggal serta tiket pulang ke Jerman.

Proses Detensi dan Deportasi

Kedua turis asing tersebut telah menjalani masa pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar. NF menjalani pendetensian selama 3 hari, sedangkan KAH selama 2 hari.

Pihak Imigrasi Denpasar menyatakan akan mempercepat proses deportasi, khususnya untuk NF yang memiliki kondisi medis khusus. Proses pemulangan NF juga didukung oleh keluarganya yang bersedia menanggung biaya tiket penerbangan kembali ke Norwegia.

Regulasi yang Dilanggar

Teguh Mentalyadi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, mengungkapkan bahwa NF melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sedangkan KAH melanggar Pasal 78 Ayat 3 dari undang-undang yang sama. Pelanggaran ini berpotensi dikenai tindakan tegas berupa deportasi dari wilayah Republik Indonesia.

Konteks dan Dampak

Kasus overstay yang dialami kedua turis ini menyoroti pentingnya pengelolaan izin tinggal bagi wisatawan asing di Bali. Kejadian ini juga mengingatkan para pelancong untuk mematuhi peraturan keimigrasian agar tidak menghadapi konsekuensi hukum maupun kesulitan finansial selama berada di Indonesia.

Pihak imigrasi terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran izin tinggal sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia, khususnya di destinasi wisata populer seperti Bali.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *