Prof Hermawan Soroti Alasan Polisi Tak Ajukan Visum Jenazah Sutrimo, Curiga Ada Tekanan
Suara Pecari, Jakarta – Prof Hermawan Sulistyo, Guru Besar Universitas Bhayangkara Jakarta sekaligus Penasihat Ahli Kapolri, menyoroti ketidakajuan visum terhadap jenazah Sutrimo, Kepala Rumah Tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Ia mengungkapkan kecurigaannya terkait adanya dugaan intimidasi terhadap penyidik polisi dalam kasus kematian Sutrimo.
Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikan yang terbengkalai di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026. Lokasi tersebut hanya berjarak sekitar 450 meter dari kediaman Febrie Adriansyah, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kecurigaan Prof Hermawan Terhadap Proses Penanganan Kasus
Prof Hermawan mempertanyakan mengapa polisi tidak segera mengajukan surat permintaan visum (SPV) untuk melakukan pemeriksaan forensik terhadap jenazah Sutrimo. Menurutnya, langkah visum sangat penting untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan fisik, yang menjadi bukti utama dalam proses penyidikan.
“Seharusnya pada saat kematian, dokter tidak langsung merilis informasi. Polisi harus segera mengajukan SPV agar dokter forensik dapat melakukan visum,” ujarnya dalam wawancara yang disiarkan KompasTV pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Ia menambahkan, tanpa visum, polisi akan kesulitan mengumpulkan alat bukti fisik dan medis yang dapat mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
Dugaan Intimidasi Terhadap Polisi
Prof Hermawan menilai ketidakterlibatan polisi dalam mengajukan visum bisa menjadi indikasi adanya tekanan atau intimidasi dari pihak tertentu. Hal ini didasari oleh posisi Sutrimo yang diduga sebagai saksi kunci dalam penyidikan kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
“Tidak diajukannya visum ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada tekanan terhadap polisi yang menangani kasus ini,” katanya. Dugaan intimidasi ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya pengungkapan fakta secara transparan dan profesional dalam penanganan kasus hukum.
Konteks Kasus dan Pentingnya Visum
Kematian Sutrimo terjadi di tengah proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah. Sebagai Kepala Rumah Tangga yang dekat dengan Febrie, Sutrimo berpotensi memiliki informasi penting terkait kasus tersebut.
Visum forensik merupakan prosedur standar yang bertujuan untuk mengungkap penyebab kematian korban secara objektif dan ilmiah. Tanpa visum, penyidik kehilangan salah satu alat penting untuk memastikan kebenaran di balik kematian seorang saksi atau korban.
Prof Hermawan yang juga berperan sebagai penasihat ahli Kapolri berharap agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional tanpa adanya intervensi yang dapat menghambat pengungkapan fakta hukum.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik dan aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. Namun, kecurigaan adanya intimidasi dan tidak diajukannya visum menunjukkan tantangan serius dalam penegakan hukum di kasus ini.
Dengan adanya sorotan dari Prof Hermawan, diharapkan penanganan kasus kematian Sutrimo dapat berjalan dengan lebih terbuka dan akuntabel, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










