Heboh Kasus Content Creator Rekam Usher di GIIAS 2026 Tanpa Izin, Menkomdigi Tegaskan Langgar UU PDP
Suara Pecari, Jakarta – Kontroversi merekam usher atau sales promotion girl (SPG) di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa izin mengundang perhatian luas. Konten kreator Emanuel Bryan, yang menggunakan kacamata pintar untuk merekam tanpa persetujuan, mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menjelaskan bahwa wajah dan citra diri seseorang termasuk data biometrik yang harus dilindungi secara hukum. Pengambilan gambar tanpa izin di ruang publik tetap dilarang karena melanggar hak privasi individu.
Berikut penjelasan dan perkembangan utama kasus ini:
Fakta Utama Kasus Perekaman Tanpa Izin
- Emanuel Bryan merekam beberapa usher perempuan di GIIAS 2026 menggunakan smart glasses tanpa persetujuan mereka.
- Video yang dibuat dengan konsep “cara mendekati cewek di pameran” ini menuai kecaman karena dianggap melanggar privasi dan etika.
- Beberapa usher meminta penghapusan video, namun permintaan ini sempat ditolak dan bahkan muncul ancaman ganti rugi biaya produksi dari kreator.
- Kasus ini menjadi viral di media sosial dan memicu dukungan agar korban menempuh jalur hukum.
Respons Pemerintah dan DPR
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa perekaman tanpa izin, meskipun di ruang publik, adalah pelanggaran UU PDP dan etika bermedia sosial. Ia menekankan bahwa data biometrik seperti wajah harus dilindungi dan pengambilan tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga memberikan komentar keras. Ia menyatakan bahwa perekaman candid tanpa izin untuk tujuan komersial atau popularitas adalah tindakan melanggar hukum. Korban memiliki hak untuk menuntut berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 115 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta terkait perlindungan potret.
Konteks dan Dampak
Peristiwa ini mengangkat isu penting tentang batasan hak privasi di ruang publik, terutama bagi pekerja yang menjalankan tugasnya. Meskipun berada di tempat umum, hak perlindungan data pribadi tetap berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi para konten kreator untuk menghormati etika dan regulasi yang ada.
Respons publik yang luas serta dukungan dari pejabat pemerintah menegaskan pentingnya kesadaran terhadap perlindungan data pribadi dan etika penggunaan media sosial. Kasus ini juga membuka diskusi mengenai perlindungan hukum bagi pekerja di event-event publik.
Hingga saat ini, kreator telah menghapus konten terkait dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, kasus ini terus menjadi sorotan sebagai contoh penting pelanggaran privasi di era digital.
Kasus ini menegaskan bahwa hak atas data pribadi tidak dapat diabaikan, walaupun dalam konteks ruang publik, dan pelanggaran dapat berujung pada tindakan hukum guna melindungi korban dan mendorong etika bermedia sosial yang lebih baik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










