Aturan Baru SPMB 2026 di Jember, Kuota Kini Berbasis Dapodik

Aturan Baru SPMB 2026 di Jember, Kuota Kini Berbasis Dapodik

Suara Pecari | RRI.CO.ID, Jember – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Jember kini menggunakan sistem kuota berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini merupakan perubahan dari tahun sebelumnya, yang menyesuaikan kapasitas ruang kelas dan jumlah guru berdasarkan data Dapodik.

Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tyahyono, menjelaskan bahwa sistem penerimaan tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, serta Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 terkait validasi dan verifikasi rombongan belajar (rombel).

Jumlah siswa yang diterima sekolah kini tidak lagi bisa ditentukan secara bebas karena harus menyesuaikan kapasitas ruang kelas dan jumlah guru berdasarkan data Dapodik. Menurut Arief, regulasi baru tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pendidikan yang lebih sehat dan berpihak pada kualitas layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik.

Baca juga:

Arief menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini harus berjalan transparan, objektif, adil, akuntabel, serta bebas dari pungli, korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi. Ia juga mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu hanya berfokus pada sekolah yang dianggap favorit, karena kualitas pendidikan saat ini sudah semakin merata.

Baca juga:

Dispendik Jember mendorong dukungan sekolah swasta, madrasah, serta lembaga pendidikan lain untuk menampung lulusan SD di Jember, karena keterbatasan daya tampung SMP negeri masih menjadi tantangan di Jember.

Baca juga:

Perubahan ini juga berlaku untuk jalur domisili atau zonasi, yang tetap diberlakukan. Untuk jenjang SD, kuota terdiri atas 70 persen jalur domisili, 25 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan tugas orang tua. Sementara untuk SMP, kuota dibagi menjadi 50 persen jalur domisili, 25 persen prestasi, 20 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan tugas orang tua.

Baca juga:

Jalur prestasi mencakup bidang akademik maupun non-akademik, seperti olahraga, seni, dan hafalan Al-Qur’an. Sedangkan jalur perpindahan diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang mengalami mutasi tugas, seperti anggota TNI, Polri, maupun pegawai instansi pemerintah lainnya.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan