Menimbang Tantangan dan Peluang Kecerdasan Buatan di Indonesia: Perspektif Hukum dan Edukasi

Menimbang Tantangan dan Peluang Kecerdasan Buatan di Indonesia: Perspektif Hukum dan Edukasi

Suara Pecari | Jakarta – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang pesat menghadirkan peluang besar sekaligus tantangan serius bagi Indonesia. Dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Komunikasi Digital dan Etika AI: Tantangan Menghadapi Ancaman Siber” di Universitas Jayabaya, para pakar hukum dan pendidikan mengupas tuntas isu ini. Menimbang Tantangan dan Peluang Kecerdasan Buatan di Indonesia LPP RRI menjadi sorotan utama, mengingat AI kini telah merambah berbagai sektor, dari pemerintahan hingga pendidikan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dr. Edmon Makarim menekankan bahwa setiap teknologi baru pasti memiliki celah keamanan. Oleh karena itu, sistem AI harus didaftarkan dan dikelola dengan penuh tanggung jawab hukum. “Untuk meminimalkan kemungkinan risiko, diperlukan aturan-aturan teknis. Tidak harus undang-undang khusus, tapi bisa mengoptimalkan ketentuan yang sudah ada,” ujar Edmon di sela acara, Rabu (10/6/2026). Ia menambahkan bahwa hukum yang baru sejatinya terangkai dari sistem hukum yang telah ada.

Pemerintah, kata Edmon, perlu mewajibkan akuntabilitas sebagai bagian dari sistem elektronik yang harus dipenuhi pengembang. Jika terjadi pelanggaran etika atau perbuatan melawan hukum, pelaku harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. “Penggunaan AI ibarat pedang bermata dua. Masyarakat harus melihat AI bukan sesuatu yang luar biasa, itu cuma alat dalam perkembangan teknologi,” tegasnya. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi tanpa verifikasi data terlebih dahulu.

Senada dengan Edmon, Ketua Lembaga Masyarakat Hukum (LMH) Jayabaya drg. Hj Yulia Muslim Taher menyoroti pentingnya penegakan hukum terkait AI. Menurutnya, dampak negatif penyalahgunaan AI sangat merugikan masyarakat luas. Ia menekankan perlunya peningkatan literasi digital, khususnya di kalangan mahasiswa, agar penggunaan AI dilakukan secara bijak. “AI memang diperbolehkan sebagai sarana literasi, tetapi tidak bisa kita adopsi sepenuhnya. Edukasi dan sosialisasi penggunaan AI untuk mahasiswa dan masyarakat diperlukan agar tidak terjadi dampak buruk,” ujar Yulia.

Diskusi ini juga menghadirkan sejumlah pembicara kunci, termasuk Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi RI Irjen Pol. Dr. Alexander Sabar, Dubes Sri Lanka untuk Indonesia dan Asia Tenggara (2023-2024) Prof. Jayanath Colombage, Staf Khusus Bidang Tata Kelola Negara Kemenhan RI Kris Wijoyo Soepandji, Visiting Fellow University S. Rajaratnam School of International Studies Singapore Noor Huda Ismail, serta Visiting Fellow University of Oxford UK & Executive Director of Accept International Yosuke Nagai. Mereka sepakat bahwa kolaborasi multipihak sangat diperlukan untuk mengelola risiko AI.

Dalam konteks Indonesia, Menimbang Tantangan dan Peluang Kecerdasan Buatan di Indonesia LPP RRI menjadi relevan mengingat adopsi AI yang semakin masif. Peluang AI di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi sangat besar, namun tantangan seperti penyebaran disinformasi, pelanggaran privasi, dan bias algoritma harus diantisipasi. Edmon menekankan bahwa verifikasi data dan bahan hukum primer harus tetap dilakukan meskipun menggunakan AI.

Yulia menambahkan bahwa edukasi penggunaan AI yang proporsional harus terus digalakkan. “Ke depan, edukasi ini penting agar kemanfaatan teknologi dapat dirasakan tanpa mengabaikan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya. Menimbang Tantangan dan Peluang Kecerdasan Buatan di Indonesia LPP RRI menjadi pengingat bahwa regulasi dan literasi digital adalah kunci utama dalam menghadapi era AI.

Kesimpulannya, Indonesia perlu segera menyusun kerangka hukum yang adaptif dan memperkuat literasi digital masyarakat. Dengan demikian, AI dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa menimbulkan kerugian. Menimbang Tantangan dan Peluang Kecerdasan Buatan di Indonesia LPP RRI bukan sekadar wacana, melainkan urgensi yang harus dijawab melalui kebijakan konkret dan kesadaran kolektif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan