Mediasi Gagal, Ruben Onsu dan Sarwendah Berikan Penjelasan Terkait Hak Asuh Anak
Suara Pecari, Jakarta – Upaya mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait sengketa hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir tanpa kesepakatan. Kedua pihak tetap mempertahankan pendirian masing-masing mengenai hak dan syarat pertemuan dengan anak-anak mereka, sehingga proses mediasi dinyatakan gagal.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan bahwa kliennya berpegang teguh pada ketentuan yang tercantum dalam Akta 39, yang memberikan hak kepada Ruben untuk bertemu anak-anaknya selama dua hingga tiga hari setiap minggu tanpa syarat tambahan. Dokumen tersebut bahkan sempat diperlihatkan kepada hakim mediator, yang mengonfirmasi bahwa dalam akta tersebut tidak tercantum adanya persyaratan khusus.
Namun, pihak Sarwendah mengajukan permintaan untuk menetapkan beberapa syarat tambahan dalam pertemuan tersebut dengan alasan menjaga kesehatan dan keselamatan anak-anak. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan bahwa yang diajukan bukanlah syarat rumit, melainkan kewajiban untuk menjaga kondisi anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak agar tetap aman dan nyaman. Chris juga menolak anggapan bahwa pihaknya menghalangi hak Ruben secara sepihak.
Minola Sebayang menilai bahwa adanya syarat-syarat baru yang diajukan di tahap akhir mediasi merupakan bentuk ketidaksepahaman dan miskomunikasi antara kuasa hukum kedua belah pihak. Ia menyayangkan bahwa isu kesehatan dan syarat tambahan ini tidak disampaikan sejak awal proses penyusunan akta, sehingga potensi penyelesaian dapat diformulasikan dengan lebih baik tanpa harus berujung pada persidangan.
Ruben Onsu sendiri dikabarkan kecewa dengan kondisi ini. Menurut Minola, Ruben merasa lelah dan bosan selalu menyetujui hal-hal yang tidak sesuai keinginannya demi menghindari konflik selama masih dalam ikatan rumah tangga. Kini, ia memilih untuk tidak lagi menerima segala sesuatu yang dianggap tidak fair dalam proses penyelesaian hak asuh anak.
Dengan tidak adanya kesepakatan dalam mediasi, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan untuk menentukan keputusan akhir oleh majelis hakim. Kedua pihak diharapkan dapat menghadapi proses tersebut dengan tetap mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anak-anak mereka.
Kejadian ini menjadi sorotan penting mengenai bagaimana komunikasi dan kesepakatan sejak awal sangat krusial dalam sengketa hak asuh anak agar proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik dan tidak merugikan pihak manapun, terutama anak-anak yang menjadi fokus utama dalam kasus ini.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










