Motif Penembakan Airsoft Gun di Sleman Kuliah DO, Kesal Dimarahi Ortu

Motif Penembakan Airsoft Gun di Sleman Kuliah DO, Kesal Dimarahi Ortu

Suara Pecari, Sleman – Kepolisian Resor Kota Sleman mengungkap motif di balik penembakan menggunakan airsoft gun yang menimpa seorang remaja berinisial ARP (17) pada dini hari Minggu, 28 Agustus 2026. Pelaku yang berhasil ditangkap yakni IRS (27), mengaku melampiaskan emosi akibat masalah pribadi termasuk kelulusan kuliah yang berujung drop out (DO) dan dimarahi orang tua.

Fakta Utama Kasus Penembakan

Kejadian berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Laksda Adisucipto, Kalongan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman. Korban yang tengah berkendara motor bersama temannya usai menghadiri pertandingan basket di Solo, tiba-tiba dipepet oleh dua sepeda motor yang ditumpangi empat pelaku. Salah satu pelaku mengeluarkan celurit dan airsoft gun lalu menembakkan peluru ke punggung korban hingga mengalami luka terbuka dan bengkak.

Polisi berhasil menangkap IRS, sedangkan tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Senjata airsoft gun yang digunakan ternyata milik teman IRS yang turut serta dalam aksi tersebut dan kini juga buron.

Motif dan Kronologi

IRS mengakui bahwa aksinya merupakan pelampiasan emosi akibat masalah pribadi, khususnya terkait dengan status kuliahnya yang berakhir DO serta teguran dari orang tua. Ia bersama teman lamanya yang kembali berkumpul, melakukan penembakan secara acak yang diduga juga bertujuan untuk membuat konten yang kemudian dibagikan di media sosial.

Peran Pelaku

  • IRS: Penembak menggunakan airsoft gun
  • Teman-teman IRS: Pengemudi motor, pembawa celurit, dan pengambil video

Proses Penanganan dan Hukum

Korban melaporkan kejadian ke Polsek Depok Timur dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Hardjolukito. Polisi telah menetapkan IRS sebagai tersangka dan masih memburu tiga pelaku lain. IRS dan rekannya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2), Pasal 466 KUHP, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak yang dapat mengancam pidana hingga tujuh tahun penjara.

Viral di Media Sosial dan Respons Polisi

Peristiwa ini sempat viral setelah korban membagikan pengalamannya di media sosial, menyebutkan pelaku menggunakan peluru gotri dan membawa celurit sekitar dua meter. Polisi memastikan kasus ini berbeda dengan insiden serupa yang terjadi di Kabupaten Bantul.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, memastikan laporan resmi telah diterima dan penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.

Konsekuensi dan Pentingnya Kesadaran

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan senjata airsoft gun dan dampak negatif pelampiasan emosi melalui tindakan kekerasan. Kesadaran keluarga dan lingkungan sekitar juga menjadi kunci dalam mencegah kejadian serupa di masa depan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *