Kemkomdigi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kemkomdigi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Suara Pecari | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengambil langkah penting dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Paparan internet yang semakin dini merupakan tantangan yang dihadapi oleh anak-anak saat ini. Mereka belum siap secara emosional dan kognitif untuk menghadapi informasi yang ada di internet. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak di ruang digital.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, mayoritas anak Indonesia telah terhubung dengan internet dalam durasi yang cukup tinggi. Sebanyak 89 persen anak terpapar internet lebih dari lima jam setiap hari. Kondisi ini memerlukan pengawasan dan pendampingan yang lebih kuat dari lingkungan keluarga.

Peran orang tua dan anggota keluarga menjadi penting dalam membimbing anak saat beraktivitas di ruang digital. Mereka perlu membantu anak untuk mengidentifikasi konten yang tidak sesuai dengan usia mereka dan menghindarinya. Anak-anak juga perlu diajarkan untuk menggunakan internet dengan bijak dan berhati-hati.

PP Tunas diharapkan dapat mengurangi ancaman perundungan, eksploitasi, serta kecanduan media sosial pada anak. Dengan regulasi ini, pemerintah ingin memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang sehat dan aman.

Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial, Effendy Choirie mendorong lansia membiasakan diri untuk membaca. Ia menilai aktivitas membaca dapat memperluas wawasan sekaligus menjaga kemampuan berpikir agar tetap terasah baik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan