Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Amankan Pengedar Sabu di Boyolangu, Sita 80,45 gram dalam Paket Siap Edar

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Amankan Pengedar Sabu di Boyolangu

BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (13/2/2025), petugas berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial HN alias R (33), warga Banyuwangi, beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul Hidayat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar Boyolangu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Setelah mendapat laporan, kami lakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar,” ujar Kompol M. Khoirul. Tersangka kemudian mengaku telah menyembunyikan sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu. Setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, petugas menemukan tambahan 5 paket sabu yang telah disembunyikan sebelumnya.

Dari hasil penangkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 63 paket sabu dengan berat mencapai 80,45 gram. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, seperti potongan sedotan, isolasi berbagai warna, tas selempang hitam, kartu ATM, dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Tersangka kini diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.