Pengacara Korban Dugaan Pembunuhan Nilai Hakim dan JPU Sudah Bertindak Objektif

Pengacara Korban Dugaan Pembunuhan Nilai Hakim dan JPU Sudah Bertindak Objektif

Medan, suarapecari.com – Pengacara korban dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir, yaitu Ojahan Sinurat, SH, menilai bahwa hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini telah bersikap objektif dalam persidangan. Kasus ini menyeret istri korban yang juga seorang dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, sebagai terdakwa.

Menurut Ojahan, bantahan yang disampaikan terdakwa terhadap keterangan dua saksi pelapor, Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir, adalah haknya dalam proses hukum. Ia menegaskan bahwa pada saatnya nanti, terdakwa juga akan memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

“Jika kita simak tadi, para saksi telah memberikan keterangan yang jelas, mulai dari menerima kabar kematian korban, memastikan informasi tersebut di rumah sakit, hingga permintaan autopsi yang ditolak oleh terdakwa. Bahkan, terdakwa sendiri mengakui telah menolak autopsi. Saya kira keterangan saksi cukup objektif,” ujar Ojahan Sinurat kepada wartawan, Selasa (11/3).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eti Astuti, SH, MH, serta Hakim Anggota Lucas Sahabat Duha, SH, MH, dan Deny Syahputra, SH, MH, saksi Haposan Situngkir mengungkap bahwa ia mendapat kabar kematian adiknya, Rusman Maralen Situngkir, yang jasadnya telah dibawa ke rumah sakit.

“Saya langsung berangkat ke rumah Anggiat Situngkir, lalu kami bersama-sama menuju RS Advent untuk melihat kondisi korban. Saat bertanya kepada istri korban (terdakwa), ia menjelaskan bahwa suaminya meninggal karena kecelakaan saat sedang membersihkan mobil. Ia mendengar suara benturan keras dan menemukan korban sudah tergeletak,” jelas Haposan.

Saksi lainnya, Anggiat Situngkir, mempertanyakan apakah korban sudah divisum. Namun, terdakwa menolak dan menyatakan bahwa visum tidak diperlukan karena ia sendiri menyaksikan kejadian tersebut.

Setibanya di rumah duka di Jalan Gaperta, Medan, kedua saksi merasa ada kejanggalan. Mereka kemudian memutuskan untuk pergi ke lokasi kejadian yang disebutkan terdakwa. Namun, setelah diperiksa, tidak ditemukan tanda-tanda adanya kecelakaan di tempat tersebut.

Karena curiga, kedua saksi kemudian mendatangi Polsek Helvetia untuk mencari informasi terkait dugaan kecelakaan lalu lintas. Petugas di sana mengatakan bahwa tidak ada laporan kecelakaan di lokasi yang dimaksud. Petugas kepolisian bahkan menyarankan agar pihak keluarga membujuk istri korban untuk melakukan visum.

Ketika kedua saksi kembali ke rumah duka dan meminta agar jenazah korban divisum, terdakwa tetap menolak dan menyatakan, “Tidak usah, Bang. Saya melihatnya sendiri.”

Merasa ada yang janggal dalam kematian korban, pada 27 Maret 2024, saksi Haposan Situngkir atas nama keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia. Setelah laporan dibuat, polisi membawa kedua saksi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada 28 Maret 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi Anggiat Situngkir. Menurut saksi, kedatangan terdakwa bertujuan untuk membujuk keluarga agar mencabut laporan dan menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, terdakwa membantah pernyataan tersebut dan mengklaim bahwa ia hanya ingin berdiskusi demi menjaga nama baik keluarga.

Sidang kasus ini masih berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk mengungkap kebenaran terkait kematian Rusman Maralen Situngkir.