Kasus Tabrakan di Citraland Medan, Pengendara BYD Diduga Pakai Plat Palsu
MEDAN – Kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Perumahan Citraland Bagya City, Jalan Kenangan Baru, Desa Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, kembali memunculkan kontroversi. Pasalnya, mobil BYD Sealion 7 warna hitam yang dikendarai pelapor berinisial Susi diduga menggunakan nomor polisi palsu.
Berdasarkan pengecekan di Kantor Samsat Jalan Putri Hijau, Medan, plat nomor BK 1880 CA yang terpasang pada mobil tersebut tidak terdaftar dalam sistem. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa pelapor menggunakan identitas palsu.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 19.53 WIB. Terlapor, Sukidi (60), seorang sopir pribadi, tengah mengendarai mobil Honda CRV BK 1944 VA untuk menjemput dua anak majikannya.
Saat melintas di persimpangan Jalan Orchard BLVD – Orchard Road, Citraland Bagya City, Sukidi mengaku sudah mengurangi kecepatan karena melewati polisi tidur. Namun, pada saat bersamaan, mobil BYD Sealion 7 yang dikendarai Susi melintas dan menyerempet bagian depan mobil Sukidi.
Akibat tabrakan itu, bumper depan Honda CRV ringsek dan airbag mengembang. Sementara, body samping mobil BYD mengalami penyok dan goresan panjang.
Kuasa hukum terlapor, Joko Suandi, SH, MH, menyebut adanya kejanggalan dalam laporan Susi. Pasalnya, saat kejadian mobil menggunakan plat BK 1880 CA, tetapi dalam laporan polisi tertulis BK 1128 AGC.
“Hal ini yang membuat kami curiga. Setelah dicek, ternyata nomor plat BK 1880 CA tidak terdaftar alias palsu,” tegas Joko.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, sempat memberikan penjelasan sebelumnya bahwa mobil BYD tersebut menggunakan plat sementara dari dealer. Namun, pernyataan itu justru menimbulkan kecurigaan adanya keberpihakan dalam penanganan kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi wartawan kepada Kasat Lantas melalui pesan WhatsApp dan telepon belum mendapat respons.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi Kamis (2/10) menyatakan akan melakukan pengecekan ke Samsat.
“Kalau benar tidak terdaftar, tentu akan ditanyakan ke Lantas. Kami pastikan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan plat nomor palsu dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500.000. Namun, kasus ini juga bisa masuk ranah pidana pemalsuan dokumen sebagaimana Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara hingga enam tahun.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.