Sidang Praperadilan di PN Medan: Ahli Tegaskan Perdamaian di Luar Penyidik Bukan Restorative Justice
Medan, — Sidang praperadilan terkait dugaan keterlibatan bersama pemohon, Parsadaan Putra Sembiring, digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026). Persidangan dipimpin hakim tunggal Pinta Uli Tarigan dengan menghadirkan saksi dari pihak pemohon serta saksi ahli.
Dalam keterangannya, saksi ahli Maidin Gultom menegaskan bahwa perdamaian yang dilakukan di luar proses penyidikan dan tanpa sepengetahuan penyidik tidak dapat dikategorikan sebagai restorative justice (RJ). Ia menyebut, mekanisme RJ harus berlangsung dalam proses hukum yang sah dan diketahui oleh aparat penegak hukum.
“Perdamaian di luar penyidik tidak sah atau bukan RJ. Dalam tahap penyidikan, kesepakatan RJ harus ditandatangani dan diketahui oleh penyidik. Jika terpenuhi, proses penyidikan dapat dihentikan,” ujarnya di hadapan persidangan.
Hakim Pinta Uli Tarigan juga sempat mengonfirmasi kepada ahli terkait keberadaan dokumen resmi RJ dari pihak kepolisian. Namun, ahli mengaku belum pernah melihat surat ketetapan tersebut dalam perkara yang sedang diuji.
Situasi tersebut tampak memengaruhi respons tim kuasa hukum pemohon yang terlihat tertunduk. Hakim kemudian menanggapi dengan pertanyaan ringan terkait sikap tersebut di ruang sidang.
Sementara itu, saksi pemohon Mahdin Sembiring menyampaikan bahwa dua pelaku pencurian ponsel sebelumnya sempat dituntut empat tahun penjara, namun dalam putusan pengadilan hanya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan.
Keterangan berbeda juga muncul dari saksi Selly Aditia Purba, yang merupakan manajer Hotel Crystal. Dalam persidangan, ia sempat memberikan jawaban yang tidak konsisten terkait jumlah kamar yang dipesan oleh para pelaku—antara satu dan dua kamar—saat dikonfirmasi oleh pihak termohon.
Selain itu, majelis juga mendengarkan keterangan tambahan dari dua saksi lainnya, yakni Leli, yang merupakan adik pemohon, serta Nia, istri salah seorang daftar pencarian orang (DPO).
Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami aspek formil dalam proses hukum yang dipersoalkan oleh pemohon.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







