Pidana Kerja Sosial Resmi Diterapkan di Jatim, Kejari dan Kepala Daerah Teken PKS Serentak di UNAIR
SURABAYA – Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama wali kota dan bupati se-Jawa Timur secara serentak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Senin (15/12/2025). Penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pemulihan sosial.
Agenda tersebut dirangkaikan dengan pembukaan Nota Kesepahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Restorative Justice (RJ) yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya. Acara puncak disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) bersama Gubernur Jawa Timur, yang secara simbolis membuka kegiatan dengan pemukulan gong.
Salah satu kerja sama yang mendapat sorotan adalah PKS antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., dan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
PKS bernomor B-8/M.5.11/Cs/12/2025 dan 100.3.7.1/115/35.73.111/2025 tersebut bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi landasan penting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai regulasi terbaru.
“Perjanjian ini dimaksudkan untuk membangun koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, selaras dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Objek PKS mencakup penerapan, pembimbingan, pengawasan, hingga evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah secara aktif. Dalam kesepakatan tersebut, peran masing-masing pihak diatur secara jelas.
Kejaksaan Negeri Kota Malang bertugas menetapkan pelaku yang memenuhi syarat pidana kerja sosial, menentukan jenis kegiatan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan. Sementara itu, Pemerintah Kota Malang menyediakan lokasi, sarana, dan jenis kegiatan kerja sosial yang bersifat edukatif, non-komersial, serta tidak merendahkan martabat terpidana.
Selain itu, Pemkot Malang juga menunjuk perangkat daerah teknis untuk melakukan pembinaan serta menjamin keamanan selama pelaksanaan pidana kerja sosial berlangsung.
PKS ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan akan dievaluasi secara berkala, minimal satu kali dalam setahun.
Penandatanganan PKS secara serentak ini menegaskan komitmen Jawa Timur dalam mengimplementasikan sistem pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan tanggung jawab sosial.
Selain PKS antara Kajari dan kepala daerah, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Gubernur Jawa Timur, serta dengan Rektor Universitas Airlangga.
Seluruh rangkaian kegiatan, termasuk Bimtek bertajuk “Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa: Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkelanjutan”, dijadwalkan berlangsung selama dua hari di lingkungan Fakultas Hukum UNAIR.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












