Proyek Sekolah Rakyat di Muncar Disorot DPR RI, Kontraktor Diminta Perhatikan Dampak Lingkungan
BANYUWANGI — Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, mendapat perhatian serius dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. Sorotan tersebut muncul menyusul keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas proyek.
Dua anggota DPR RI, yakni Sonny T. Danaparamita dan Sofwan Dedy Ardyanto, menilai pelaksanaan proyek perlu dievaluasi, terutama dalam hal pengelolaan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sofwan, yang juga merupakan anggota Komisi V DPR RI, meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU) untuk memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana proyek.
“Sebagai anggota Komisi V, saya meminta Kementerian PU menegur kontraktor pelaksana proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Muncar, Banyuwangi,” ujarnya, Selasa (17/03/2026).
Keluhan Warga soal Debu dan Risiko Kesehatan
Keluhan warga terutama datang dari masyarakat Dusun Mangunrejo yang berada di sekitar lokasi proyek. Aktivitas kendaraan proyek yang keluar-masuk disebut memicu debu tebal di jalan permukiman.
Saat cuaca panas, debu beterbangan dan mengganggu aktivitas warga. Sementara ketika hujan turun, kondisi jalan menjadi licin dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Sejumlah warga bahkan mengaku mengalami gangguan pernapasan yang diduga akibat paparan debu. Gejala yang muncul di antaranya mengarah pada Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).
DPR Ingatkan Kewajiban Kontraktor
Sofwan menegaskan bahwa dalam pelaksanaan proyek konstruksi, kontraktor wajib mematuhi standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mengharuskan penyedia jasa menerapkan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, serta keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, kontraktor juga diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) guna meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.
“Dalam peraturan tersebut sudah jelas bahwa lingkungan terdampak proyek merupakan bagian yang harus dijaga. Kontraktor memiliki kewajiban menaati regulasi tersebut,” tegasnya.
Hak Masyarakat Dilindungi Undang-Undang
Lebih lanjut, Sofwan mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pelaksanaan proyek konstruksi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dalam regulasi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, mengajukan gugatan, hingga menuntut kompensasi apabila kegiatan konstruksi menimbulkan dampak merugikan.
Ia juga menyoroti adanya sanksi bagi penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Melalui pengawasan ini, Sofwan berharap pembangunan Sekolah Rakyat di Banyuwangi tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan warga serta menjaga kelestarian lingkungan di sekitar lokasi proyek.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











