Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah
Suara Pecari – 19 April 2026 | Polresta Banyuwangi mengungkap jaringan kriminal yang memanfaatkan subsidi elpiji dengan mengubah ukuran tabung, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Penangkapan dilakukan dalam dua operasi terpisah di wilayah Muncar dan Bangorejo.
Kasus pertama terjadi di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, di mana seorang pria berinisial HA, berusia 43 tahun, ditangkap. HA merupakan agen resmi pangkalan elpiji yang memanfaatkan posisinya untuk membeli tabung 3 kg dengan harga beli Rp 16.000 per buah.
Setelah memperoleh tabung 3 kg, HA melakukan penyuntikan ke dalam tabung elpiji berkapasitas 12 kg, kemudian menempelkan segel palsu yang dibeli secara daring agar tampak resmi. Tabung hasil modifikasi tersebut dipasarkan dengan harga Rp 140.000, jauh di atas harga subsidi.
Investigasi mengungkap aksi tersebut telah berlangsung selama satu setengah tahun sejak Januari 2025. Pengamanan mengamankan 194 tabung elpiji beragam ukuran, 15 segel palsu, dua unit kendaraan bermotor, tiga selang regulator, serta satu ponsel milik tersangka.
Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, Kapolresta Banyuwangi, menyatakan bahwa praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 323.392.000. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap agen resmi untuk mencegah penyalahgunaan subsidi.
Kasus kedua berlokasi di Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, melibatkan tiga tersangka: Sh (56 tahun) sebagai pemodal, Sp (47 tahun) sebagai eksekutor penyuntik, dan G (71 tahun) sebagai pengangkut dan penyedia sarana suntik. Ketiganya berperan dalam skema serupa dengan korban pertama.
Mereka membeli tabung elpiji 3 kg seharga Rp 22.000, kemudian menyuntikkan gas ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg serta menempelkan segel palsu yang diperoleh melalui marketplace. Produk curian tersebut didistribusikan ke delapan toko ritel di beberapa kecamatan Banyuwangi.
Pengamanan menyita empat set pipa besi yang berfungsi sebagai alat suntik, 36 tabung elpiji berbagai ukuran, satu unit pick‑up, serta uang tunai senilai Rp 900.000. Semua barang bukti akan dijadikan dasar proses penyidikan selanjutnya.
Kerugian yang ditimbulkan dari operasi kedua diperkirakan mencapai Rp 220.930.521. Kombes Rofiq menambahkan bahwa total kerugian gabungan kedua kasus mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, mengindikasikan dampak signifikan pada anggaran subsidi energi negara.
Secara keseluruhan, kerugian negara akibat kedua jaringan pengoplos diperkirakan mencapai Rp 544.322.521. Angka ini mencerminkan tidak hanya hilangnya dana publik, tetapi juga potensi kenaikan harga elpiji bagi konsumen yang mengandalkan subsidi.
Kapolresta menegaskan bahwa pelanggaran ini melanggar Undang‑Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan subsidi pemerintah. Ia mengimbau pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan pada rantai distribusi elpiji, terutama pada agen pangkalan yang memiliki akses ke produk bersubsidi.
Pihak kepolisian telah menahan semua tersangka dan akan memproses mereka melalui jalur hukum. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan forensik pada segel palsu, verifikasi transaksi pembelian, serta pelacakan alur distribusi ke toko‑toko ritel.
Kasus ini menyoroti celah dalam sistem pengawasan subsidi elpiji, yang jika tidak ditangani dapat merugikan negara dan konsumen. Pemerintah daerah Banyuwangi berjanji akan memperketat kontrol terhadap agen resmi serta memperbaharui prosedur verifikasi barang.
Dengan penangkapan dan penyitaan barang bukti yang signifikan, Polresta Banyuwangi berharap dapat menutup jaringan kriminal serupa di masa depan. Upaya ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan subsidi energi nasional.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







