Eks Kepala Kejari Enrekang Tertangkap Sandiwara Pemerasan dalam Kasus Baznas

Admin Suara Pecari
Eks Kepala Kejari Enrekang Tertangkap Sandiwara Pemerasan dalam Kasus Baznas

Suara Pecari – 19 April 2026 | Mantan Kepala Kejari Enrekang, Padeli, ditangkap setelah penyidik mengungkap sandiwara pemerasan terkait kasus korupsi Baznas.

Kasus bermula ketika mantan pejabat Baznas, Junwar, dan sekretarisnya Rudi Hartono mengunjungi ayah angkat Padeli, Andi Makmur Karumpa, pada Mei 2025 untuk menanyakan penyidikan.

Andi menyampaikan bahwa Sunarti Lewang, seorang arsiparis di Kejari Enrekang, memiliki informasi penting mengenai kasus tersebut.

Sunarti kemudian meminta uang kepada Junwar atas perintah Padeli, menuntut antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.

Junwar menyerahkan uang tersebut, dan dalam rentang Mei hingga Juli 2025, total pembayaran mencapai Rp 410 juta.

Penyidik Muhammad Fazlurrahman Komardin mencurigai adanya pemerasan ketika ia menanyai Rudi Hartono pada 21 Juli 2025.

Rudi mengkonfirmasi transfer uang sebesar Rp 410 juta kepada Padeli, memperkuat dugaan tindakan korupsi.

Setelah aksi pemerasan terdeteksi, Padeli berusaha menutupi jejak dengan memerintahkan Sunarti berakting marah di depan penyidik.

Padeli menyuruh Sunarti untuk tidak menunjukkan rasa sakit, menegaskan bahwa kemarahan itu hanya pura-pura.

Pertemuan antara Padeli, Sunarti, dan penyidik berlangsung, namun tidak ada detail mengenai reaksi penyidik terhadap sandiwara tersebut.

Usai pertemuan, Padeli memerintahkan Sunarti mengembalikan Rp 300 juta kepada Junwar sebagai pengembalian kerugian negara.

Ia juga menuntut Junwar menutupi kekurangan Rp 110 juta yang dipakai Padeli untuk kepentingan pribadi.

Perintah ini disampaikan lewat perintah tegas yang dikutip dalam persidangan, menegaskan kontrol Padeli atas alur uang.

Selain Junwar, Padeli juga didakwa memeras Syawal, mantan Plt Ketua Baznas Enrekang periode 2021.

Pemerasan terhadap Syawal terjadi dalam periode yang sama, memperlihatkan pola tindakan berulang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa aksi Padeli melanggar kode etik kejaksaan dan hukum pidana.

Pengadilan Negeri Makassar mendengar dakwaan pada Kamis, 16 April 2026, menandai tahap awal proses peradilan.

JPU menyatakan bahwa Padeli menggunakan jabatan untuk memeras dana guna menutupi kebutuhan pribadi.

Pengadilan menilai bukti rekaman percakapan dan pernyataan saksi sebagai dasar kuat dakwaan.

Penahanan Padeli dilakukan segera setelah sidang, dengan catatan risiko melarikan diri.

Kasus ini menyoroti masalah penyalahgunaan jabatan di tingkat kejaksaan daerah.

Pengawasan internal kejaksaan kini dipertanyakan, mengingat aksi bersembunyi di balik kedudukan resmi.

Pihak berwenang berjanji meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus korupsi.

Kasus ini juga menambah beban pada citra lembaga peradilan di Sulawesi Selatan.

Pengamat hukum menilai bahwa penindakan tegas terhadap pejabat korup dapat memperkuat kepercayaan publik.

Masyarakat menunggu hasil akhir proses hukum untuk memastikan keadilan terpenuhi.

Jika terbukti bersalah, Padeli dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai Undang-Undang.

Kasus ini menjadi contoh konkret bahwa tidak ada jabatan yang kebal dari hukum.

Penyidik menegaskan pentingnya kerja sama antar lembaga dalam mengungkap kasus serupa.

Data keuangan yang dipertanggungjawabkan menjadi fokus utama dalam audit internal kejaksaan.

Reformasi prosedur internal diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik pemerasan.

Pejabat lain yang terlibat kini berada di bawah pengawasan ketat.

Kajian independen menyarankan peningkatan pelatihan etika bagi aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi institusi penegakan hukum di seluruh Indonesia.

Media lokal dan nasional melaporkan perkembangan kasus secara rutin.

Publik menuntut akuntabilitas penuh dari semua pihak yang terlibat.

Pengadilan akan melanjutkan proses persidangan pada minggu berikutnya.

Hasil sidang selanjutnya diharapkan memberikan kejelasan mengenai hukuman yang akan dijatuhkan.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya integritas dalam penegakan hukum.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.

Dengan penangkapan Padeli, harapan publik akan terwujud melalui proses peradilan yang adil.

Tinggalkan Balasan