Komnas HAM Kecam Operasi TNI terhadap TPNPB-OPM, 12 Warga Sipil Tewas di Puncak Papua

Dian Pranata
Komnas HAM Kecam Operasi TNI terhadap TPNPB-OPM, 12 Warga Sipil Tewas di Puncak Papua

Suara Pecari – 21 April 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan tegas mengecam operasi penindakan TNI terhadap kelompok TPNPB-OPM di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Operasi yang dilaksanakan pada 14 April 2026 di Kampung Kembru menewaskan dua belas warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan.

Korban tewas diduga mengalami luka tembak, sementara belasan lainnya mengalami cedera serius yang membutuhkan perawatan medis lanjutan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa setiap serangan yang menargetkan warga sipil, baik dalam konteks perang maupun operasi militer selain perang, tidak dapat dibenarkan.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar hak atas hidup dan rasa aman yang dijamin oleh hukum humaniter internasional.

Komnas HAM masih mengumpulkan data lengkap mengenai identitas korban, tingkat luka, serta kronologi kejadian melalui koordinasi dengan aparat keamanan dan organisasi masyarakat.

Pihak komisi menuntut agar Pemerintah melakukan penyelidikan independen dan transparan untuk mengungkap penyebab serta tanggung jawab dalam insiden ini.

Anis Hidayah meminta Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, mengevaluasi taktik dan prosedur operasi yang menimbulkan dampak fatal pada warga sipil.

Evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di wilayah konflik lain.

Selain itu, Komnas HAM menuntut agar aparat militer yang terlibat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Pemerintah pusat dan daerah juga diminta memperkuat langkah perlindungan bagi penduduk setempat, termasuk menyediakan layanan kesehatan dan psikologis bagi korban.

Upaya rehabilitasi tersebut penting untuk mengurangi trauma dan memastikan hak atas pemulihan bagi keluarga yang kehilangan anggota.

Pihak militer belum memberikan komentar resmi terkait jumlah korban atau prosedur operasi yang dilakukan pada saat kejadian.

Namun, TNI sebelumnya menolak tuduhan penembakan terhadap warga sipil dan menyatakan operasi ditujukan untuk menumpas keberadaan TPNPB-OPM.

Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menegaskan bahwa tidak ada kontak tembak antara kelompoknya dan TNI pada tanggal tersebut.

Sebby menuduh TNI melakukan penyerangan sepihak yang menargetkan warga sipil, menambah ketegangan di wilayah Puncak.

Insiden ini memperparah situasi keamanan di Papua Tengah, di mana konflik bersenjata antara TNI dan kelompok separatis telah berlangsung lama.

Data sebelumnya menunjukkan bahwa serangkaian operasi militer di daerah tersebut seringkali berujung pada korban sipil, meski angka pasti sulit diverifikasi.

Komnas HAM menyoroti pentingnya mekanisme pemantauan yang independen untuk mengawasi pelaksanaan operasi militer di wilayah konflik.

Mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang berbasis pada prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Organisasi hak asasi manusia internasional juga menanggapi dengan keprihatinan, menekankan bahwa Indonesia harus mematuhi konvensi internasional terkait perlindungan warga sipil.

Kejadian ini menambah tekanan internasional pada pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali strategi keamanan di Papua.

Kementerian Pertahanan menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menindak pelanggaran, namun belum mengumumkan langkah konkret.

Sementara itu, keluarga korban menuntut keadilan dan meminta agar proses hukum berjalan cepat tanpa intervensi politik.

Masyarakat lokal mengekspresikan keprihatinan atas meningkatnya rasa ketidakamanan dan menuntut perlindungan yang lebih efektif.

Komnas HAM menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa hak sipil harus dijaga dalam setiap operasi militer, tanpa kecuali.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia tidak akan ditoleransi dan akan terus dipantau oleh lembaga independen.

Pemerintah diharapkan merespons secara tegas, mengimplementasikan rekomendasi komisi, serta memberikan kompensasi kepada keluarga korban.

Langkah-langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi keamanan dan menegakkan supremasi hukum.

Situasi di Puncak Papua tetap rentan, dan pengawasan berkelanjutan diperlukan untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.

Tinggalkan Balasan