Penyidik Polda DIY Ungkap Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi di Sleman
Sleman, Suara Pecari – Jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY telah mengungkap kronologi pembunuhan dengan mutilasi yang terjadi di Sleman terhadap seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta berinisial R, 20 tahun, yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Selasa (11/7). Menurut penyidik, dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah RD, 38 tahun, warga Jakarta Selatan, dan W, 29 tahun, warga Magelang, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapannya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa pelaku melakukan mutilasi terhadap tubuh korban untuk menghilangkan jejak setelah mengetahui korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan bersama-sama dengan pelaku.
“Mereka melakukan kegiatan kekerasan satu sama lain dan ini berujung pada kematian korban,” ungkap Kombes Pol FX Endriadi dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda DIY, pada Selasa (18/7/2023).
Setelah menyadari bahwa korban telah meninggal dunia, RD dan W panik dan berusaha menghilangkan jejak dengan memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Mereka memotong bagian kepala, pergelangan tangan, dan kaki korban. Selain itu, pelaku juga menguliti dan merebus pergelangan tangan serta kaki korban untuk menghilangkan jejak.
“Untuk menghilangkan jejaknya, mereka merebus pergelangan tangan dan kaki korban agar sidik jarinya tidak terdeteksi,” jelas Kombes Pol FX Endriadi.
Polisi berhasil menyita panci, kompor gas, dan tabung gas yang digunakan pelaku dalam merebus pergelangan tangan dan kaki korban sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Selain memutilasi tubuh korban, pelaku juga memasukkan bagian-bagian tubuh tersebut ke dalam plastik. Bagian-bagian tubuh korban kemudian dibuang di beberapa tempat yang berbeda pada Selasa (11/7) sore.
“Kepala korban mereka kubur, sedangkan bagian tubuh yang lain mereka sebar di sepanjang jalan menuju lokasi pembuangan,” kata Kombes Pol FX Endriadi.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan yang dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan secara bersama-sama yang dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tambahnya.












