Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pasar di Akhir Pekan, Upaya Nyata Dongkrak Ekonomi Pedagang
BANYUWANGI, — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meluncurkan kebijakan pembebasan retribusi pasar daerah setiap Sabtu dan Minggu, sebagai langkah konkret mendorong perputaran ekonomi pedagang kecil. Kebijakan ini mulai diterapkan mulai hari ini 3 Mei 2026 saat Launching program tersebut, di Pasar Srono
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelaku ekonomi tradisional yang saat ini menghadapi tantangan perubahan pola konsumsi masyarakat.
Dalam keterangannya, Ipuk menyebut sektor pasar selama ini menyumbang lebih dari Rp9 miliar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya pembebasan retribusi di akhir pekan, potensi pengurangan pendapatan diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
“Ini bukan semata soal angka. Kami melihatnya sebagai investasi untuk menjaga roda ekonomi rakyat tetap bergerak,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kondisi fiskal daerah yang turut terdampak dinamika ekonomi nasional, termasuk penyesuaian anggaran hingga Rp6 miliar. Meski demikian, pemerintah daerah memilih tetap menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Nanin Oktavianti, memaparkan bahwa saat ini terdapat 20 pasar daerah di bawah kewenangan Pemkab Banyuwangi dengan total 6.444 kios atau los dan 5.634 pedagang.
Khusus di Pasar Srono, terdapat sekitar 250 pedagang dengan 480 los. Seluruhnya kini mendapatkan relaksasi retribusi setiap akhir pekan berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan melalui keputusan bupati.
Selain keringanan biaya, pemerintah juga memperkuat tata kelola pasar melalui digitalisasi pembayaran retribusi berbasis sistem elektronik. Program E-Retribusi Pasar (ERPAS) dikembangkan bekerja sama dengan Bank Jatim untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Melalui sistem ini, pembayaran dilakukan secara non-tunai sehingga meminimalkan potensi kebocoran serta meningkatkan efisiensi pengelolaan.
Meski pembebasan retribusi berlaku pada akhir pekan, pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran tetap berjalan pada hari kerja. Para pedagang diimbau tetap disiplin serta menjaga keberlangsungan pasar sebagai pusat ekonomi lokal.
Pengawasan juga diperketat. Pemerintah memastikan tidak ada praktik pungutan liar selama masa pembebasan retribusi berlangsung.
Bupati Banyuwangi turut mengajak pedagang memanfaatkan momentum ini dengan membuka kios secara optimal pada akhir pekan.
“Sabtu dan Minggu harus menjadi hari yang hidup di pasar. Ini kesempatan untuk menarik kembali minat masyarakat berbelanja langsung,” kata Ipuk.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga eksistensi pasar tradisional di tengah gempuran perdagangan digital. Lebih dari itu, kebijakan tersebut mencerminkan upaya pemerintah daerah menghadirkan solusi konkret yang menyentuh kebutuhan pelaku usaha kecil secara langsung.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







