Bareskrim Polri Ungkap 191 ribu IMEI Handphone Ilegal, Mayoritas iPhone akan Dishutdown

Bareskrim ungkap kejahatan IMEI ilegal

Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Dalam pengungkapan tersebut, terungkap ada sebanyak 191 ribu IMEI handphone ilegal yang tidak melewati prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengungkapkan hal ini dalam sebuah jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2023). Data tersebut mencakup periode sepuluh hari mulai dari tanggal 10 Oktober 2022 hingga 20 Oktober 2023.

“Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober, di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” ungkap Adi Vivid.

Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan bahwa secara prosedur, pendaftaran atau registrasi IMEI HP hanya dapat diakses oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

“Pertama adalah melalui operator seluler di mana ini bisa digunakan oleh setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan ini batasnya tidak lebih dari 90 hari. Kemudian yang kedua adalah melalui Kemenkominfo, ini yang bisa melihat akses ini adalah tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan,” jelasnya.

“Kemudian selanjutnya melalui Bea Cukai juga seperti rekan-rekan mungkin membeli handphone di luar negeri kemudian masuk ke pelabuhan ataupun masuk ke bandara bisa didaftarkan ini yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai. Dan yang terakhir yaitu melalui Kementerian Perindustrian, nah di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone ataupun importasi handphone,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyoroti oknum dari Kementerian Perindustrian yang tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Padahal, seharusnya prosedur tersebut dilakukan dengan mendapatkan persetujuan dari Kemenkominfo.

“Nah tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan,” ucap Vivid.

Adi Vivid menambahkan bahwa mayoritas dari 191 ribu handphone ilegal yang terungkap dalam kasus tersebut berjenis iPhone. Sebagai tindakan penindakan atas pelanggaran hukum ini, pihak kepolisian akan melakukan shutdown pada seluruh 191 ribu handphone ilegal tersebut.

“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah berhasil mengamankan enam orang tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari ASN Kementerian Perindustrian hingga pihak swasta.

“Para tersangka terdiri atas pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.