Polresta Banyuwangi Ungkap Sindikat Pencuri Mesin Traktor, 3 Pelaku dan 6 Penadah Ditangkap
Suara Pecari – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pencurian mesin traktor yang meresahkan warga, dengan menangkap tiga pelaku dan mengungkap jaringan penadah di wilayah Kabupaten Situbondo dan Bondowoso.
Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat maraknya pencurian mesin traktor di lahan pertanian. Sejak Januari hingga 6 Desember 2023, sebanyak 41 warga Banyuwangi melaporkan kehilangan mesin traktor mereka.
“Pengungkapan kasus ini melibatkan anggota kami yang berhasil membongkar sindikat pencurian spesialis mesin traktor di 65-70 Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Dewa dalam konferensi pers, Kamis (14/12).
Tiga pelaku yang ditangkap adalah MT dan MW, warga Licin, serta HD, warga Glagah Banyuwangi. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap enam penadah mesin traktor hasil curian yang tersebar di wilayah Kabupaten Situbondo dan Bondowoso.
Dewa menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Sementara itu, para penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun 6 bulan.
“Saat proses ungkap kasus, polisi juga menyerahkan secara simbolis barang hasil curian kepada pemilik aslinya sebagai bentuk keberhasilan dalam menyelesaikan kasus ini,” tegas Dewa.
Kepolisian Banyuwangi mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan laporan yang menjadi kunci dalam membongkar sindikat ini. Polisi juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuwangi.












