URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Demi Cuan, Suami Rela Jual Istri Untuk Layanan Threesome
MOJOKERTO, Suarapecari.com – Sungguh bejat kelakuan WW (37), pria asal Tulungagung ini tega menjual istrinya untuk layanan threesome. Ia menjual layanan threesome melalui sosial media Facebook.
“Jadi modus operandi pelaku berinisial WW ini adalah dengan menjual istrinya yang berinisal B (30) melalui media sosial Facebook. untuk melakukan hubungan threesome. Pria yang minat, membayar uang muka Rp 500 ribu. Pelaku janjian dan membawa istrinya di salah satu hotel di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Kemudian Setelah ketemuan dengan pria yang memesan istrinya, maka pemesan membayarlah Rp 1,5 juta sesuai kesepakatan dan mereka hubungan threesome,†ungkap Wakapolresta Mojokerto Kompol Dr. Sarwo Waskito, S.H., S.Sos, M.Hum., MM. dalam keterangan persnya di Kantor Polresta Mojokerto, Jalan Bhayangkara No.25 Kelurahan Sentanan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, Senin (11/4/2022).
Menurut Kompol Sarwo Waskito, pelaku sudah dua kali melakukan praktek threesome. Pertama di Kediri dan kedua di Mojokerto. Pelaku ini telah menikah dengan istri sirinya sejak 6 bulan yang lalu, saat dinikahi istri sirinya masih gadis.
“Kalau pengakuan dari pelaku, sudah dua kali ini pelaku menjual istri sirinya. Baik pelaku maupun istrinya selama ini tinggal di Tulungagung dan menikah siri juga di Tulungagung. Sedangkan, pemesan untuk melakukan hubungan threesome adalah warga sipil, orang Mojokerto,†terangnya.
Menurut pengakuan pelaku, ide threesome datang dari pelaku dan istrinya karena tergiur dengan uang yang didapat. Sehari-hari pelaku hanya bekerja sebagai mekanik mobil swasta.
“Mereka tergiur dengan uang yang di dapat. Karena sang suami ini hanya bekerja sebagai mekanik mobil swasta,†tuturnya.
Dalam hal ini pelaku dijerat dengan undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2000 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sedikitnya Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Dari kejadian ini petugas telah mengamankan barang bukti berupa 3 buah kondom, 1 buah BH, 1 buah celana dalam, 1 buah sprei dan satu buah pelumas Vigel. (Alwi)
